Blitar, Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Blitar, lewat Dinas Sosial dalam mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bukan pada proyek fisik atau pelatihan seremonial, melainkan pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh yang hidupnya bergantung pada sektor pertembakauan.
Sejak tahun 2023, Dinas Sosial Kabupaten Blitar telah mengeksekusi program bantuan ini, dan komitmen itu diperpanjang hingga 2025. Skema ini bukan sekadar anggaran tahunan, melainkan bentuk kesadaran pemerintah daerah terhadap pentingnya keadilan sosial bagi kelompok rentan.
“Dana DBHCHT tahun ini yang kami kelola mencapai Rp8,8 miliar,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, Kamis (15/5/2025).
Ia menuturkan, alokasi tersebut sepenuhnya ditujukan untuk menyalurkan BLT kepada 4.819 buruh. Mereka terdiri dari buruh tani cengkeh, tembakau, dan pekerja pabrik rokok yang tersebar di Kabupaten Blitar maupun yang bekerja di dua perusahaan rokok di Kota Blitar.
Dalam praktiknya, tiap buruh akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan. Penyaluran dilakukan mulai bulan Juni, dengan proses verifikasi data yang sedang berjalan saat ini.
Menurut Yuni, pemilihan BLT sebagai bentuk bantuan adalah upaya untuk menjangkau langsung kebutuhan dasar para buruh, yang sebagian besar bekerja tanpa jaminan sosial memadai. “Melalui pemanfaatan DBHCHT ini, kami berharap bisa membantu meringankan beban ekonomi buruh dan mendukung keberlangsungan kerja mereka di sektor tembakau,” ucapnya.
Penyaluran dana dilakukan lewat Bank Jatim untuk menjamin transparansi dan akurasi sasaran. Mekanisme ini menjadi semacam pagar keuangan agar program bantuan tak tersesat dalam birokrasi atau salah sasaran. Pemerintah daerah juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mendata penerima. Hanya warga ber-KTP Kabupaten Blitar yang bekerja langsung di sektor pertembakauan yang berhak menerima bantuan.
“Kami melakukan pemantauan ketat agar penyaluran betul-betul menyasar mereka yang berhak. Ini penting agar manfaat DBHCHT bisa dirasakan langsung oleh masyarakat bawah,” tegas Yuni. (Adv/kmf)






