Kriminal

35 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik PSK Tewas Dicekik Pelanggan

×

35 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik PSK Tewas Dicekik Pelanggan

Sebarkan artikel ini
Suasana reka adegan rekontruksi kasus pembunuhan di area losmen windu Kentjono oleh Tim Penyidik Polresta Malang Kota bersama JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang (foto S Basuki/sekilasmedia.com).

Malang, sekilasmedia.com — Tragedi memilukan terjadi di sebuah kamar Losmen Windu Kentjono di kawasan Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Seorang wanita berinisial EMF (29), yang diketahui berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada Senin dini hari, 16 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 00.05 WIB. Korban ditemukan dengan mulut tersumpal kain dan kepala tertutup bantal.

Terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah seorang pria berinisial AK (26), warga Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama jaksa penuntut umum (JPU) dengan menghadirkan lima orang saksi kunci, motif pembunuhan diduga kuat karena pelaku merasa sakit hati dan tersulut emosi saat korban menuntut bayaran lebih dari yang disepakati.

Dimana korban meminta bayaran Rp500 ribu, sedangkan tersangka hanya membawa Rp200 ribu. Pertengkaran pun terjadi, hingga berujung pada kekerasan fisik yang berakhir tragis.

Dalam rangkaian rekonstruksi yang berlangsung pada hari kamis (24/7/2027) selama sekitar satu jam, diperagakan sebanyak 35 adegan, mulai dari kedatangan pelaku dan korban ke losmen, hingga tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Menurut JPU Suudi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. “Secara formil dan materiil, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP. Bukti dan saksi yang diperoleh dalam rekonstruksi mendukung kuat dugaan tersebut,” ujar Suudi.

Dari keterangan saksi, pelaku sempat didorong dan dipukul oleh korban hingga jatuh dari tempat tidur. Merasa harga dirinya direndahkan, pelaku kemudian mencekik korban hingga lemas, menyumpal mulutnya dengan kain, dan menutup wajah korban dengan bantal.

Sementara Kuasa hukum terdakwa, Irfan Sukma, SH., dari Kantor Hukum KHYI Malang, mengungkapkan bahwa kliennya tidak memiliki niat membunuh sejak awal.

“Perbuatan ini terjadi karena emosi sesaat. Korban diduga terus memaki dan mendorong pelaku hingga terpancing emosi. Ini lebih kepada kondisi ‘temporary madness’,” jelas Irfan.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, saat ditemui usai rekonstruksi kasus mengatakan bahwa setelah melakukan aksi pembunuhan, tersangka AK kabur dari lokasi. Ia sempat membuang barang bukti berupa ponsel korban di wilayah Dau, Kabupaten Malang. Polisi membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk mengungkap kasus ini, dan berhasil menangkap pelaku yang kooperatif saat ditangkap.

“Tidak ada upaya menutup-nutupi dari pelaku. Semua keterangannya sesuai dengan saksi-saksi dan bukti yang ada. BB (barang bukti) pun berhasil ditemukan,” kata AKP Wardi.

Rekonstruksi kasus yang dilakukan bersama JPU Kejari Kota Malang di lokasi kejadian ini bertujuan memastikan kesesuaian antara BAP, keterangan saksi, dan peran tersangka secara utuh, serta memastikan tidak ada kejanggalan dalam proses hukum.

Kini, pelaku AK ditahan dan akan segera menjalani proses persidangan. Ia terancam hukuman berat sesuai dengan pasal yang disangkakan. Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang bahaya tindakan kekerasan yang timbul akibat konflik sesaat dan emosi tak terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *