Kediri,Sekilasmedia.com– Dibulan Juli 2025 ini Polres Kediri Kota dari Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus pidana umum. Salah satunya Kasus Pengeroyokan dan mengelar konferensi pers di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, melalui Kasatreskrim AKP Cpito Dwi Leksana, Kamis (24/7/2015)
AKP Cpito merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal sepanjang Juli 2025, salah satunya adalah peristiwa pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Berawal dari Acara Pencak Dor yang telah usai Berujung Kekerasan
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025. Sekelompok pemuda yang baru saja menyaksikan acara Pencak Dor di Kabupaten Blitar melintasi wilayah Mojo, Kediri. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di jembatan JWK Mojo, mereka berpapasan dengan dua pemuda korban pengeroyokan yaitu MP dan IM
Diduga karena merasa dikatain kotor dan sebab lain yang tak jelas, para tersangka melakukan penyerangan. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu RDM (16), MR (15), AR (18)
Ketiganya diketahui menendang hingga memukul korban dengan aksesoris kendaraan, yang menyebabkan MP dan Indra terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala.
AR juga diketahui sempat mencabut kunci motor korban, menghalangi korban untuk melarikan diri.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Menjelaskan, Ada Dua Kasus, Satu Kronologi
Selain ketiga pelaku di atas, polisi juga mengamankan dua tersangka dewasa yaitu Ra (18), dan MA (20)
Keduanya juga ikut dalam rombongan yang sama. Saat melintas di wilayah Ngadiluwih, mereka menyerang korban lain yang sedang membeli makanan. Korban ditendang, diinjak, bahkan dilempar batu hingga mengalami luka di pelipis, memar di punggung, dan lecet di kaki.
Meski dua laporan polisi diterbitkan secara terpisah — LP Nomor 114 untuk pelaku dewasa dan LP Nomor 116 untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) — polisi menyatakan bahwa dua kejadian ini merupakan satu rangkaian aksi kekerasan.
AKP Cpito menyebut para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai usia dan perannya , Dimana tersangka dewasa:
Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP
Sedangkan Tersangka anak (ABH): Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 170 KUHP ayat 2 Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
Polres Kediri Kota bergerak cepat. Laporan dibuat pada Minggu, 6 Juli 2025. Dalam waktu empat hari, tiga tersangka pertama ditangkap (Kamis, 10 Juli), disusul pelaku keempat (Sabtu, 12 Juli), dan terakhir MA (Minggu, 13 Juli).
Barang bukti yang disita termasuk sepatu, helm, dan aksesoris kendaraan yang digunakan saat menyerang korban. Bukti ini pula yang menjadi petunjuk utama bagi penyidik dalam mengidentifikasi dan meringkus para pelaku.Dan dimungkinkan pelaku masih Bisa Bertambah
AKP Cpito menegaskan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Video rekaman kejadian menunjukkan adanya kelompok lain yang diduga terlibat.
“Kami terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami imbau masyarakat, terutama orang tua dan sekolah, lebih memperhatikan aktivitas remaja agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tegasnya.