Daerah

DPRD Kota Mojokerto Sahkan Perubahan APBD 2025

×

DPRD Kota Mojokerto Sahkan Perubahan APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan Perubahan APBD 2025. (foto:wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-9 Agustus 2025 DPRD Kota Mojokerto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diputuskan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD, Sabtu (9/8/2025).

Rapat tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi penanda sahnya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Ketua DPRD kota Mojokerto Ery Purwanti menyampaikan bahwa pembahasan perubahan anggaran ini telah dilakukan secara intensif, mendalam, dan menyeluruh oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kami mencermati setiap usulan, masukan, serta kebutuhan prioritas yang disampaikan, baik dari pihak eksekutif maupun hasil serap aspirasi masyarakat.

Setelah melalui proses diskusi yang panjang, penuh dinamika, dan tetap mengedepankan semangat kebersamaan, akhirnya kami bersama pihak eksekutif dapat menyepakati Raperda Perubahan APBD 2025. Kesepakatan ini tidak hanya sekadar dokumen formal, tetapi merupakan wujud dari kerja kolektif yang solid antara legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA :  M. Agus Fauzan, Anggota DPRD Mojokerto, Kumandangkan Teks Proklamasi pada HUT RI ke-80

Kami berkomitmen bahwa setiap rupiah dalam APBD harus digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Perubahan anggaran ini diarahkan untuk menjawab berbagai kebutuhan strategis, mulai dari peningkatan layanan publik, penguatan sektor kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Harapan kami, Perubahan APBD 2025 ini mampu menjadi instrumen nyata untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto. DPRD akan terus mengawal pelaksanaan anggaran ini agar benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga kota,” bebernya.

Ditempat yang sama, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengungkapkan bahwa perubahan APBD tahun ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

BACA JUGA :  Poros pagi layanan Keselamatan pada Berkendara

“Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2025, saya berharap akan ada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto tercinta ini,” ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan sumbangsih pemikiran selama proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Saya percaya, kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk bersinergi demi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” tambahnya.

Selanjutnya, dokumen Perubahan APBD 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam waktu maksimal 15 hari kerja sebelum ditetapkan secara final.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua, agar Kota Mojokerto terus maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkas Ning Ita.( Wibowo/Adv)