Semarang,Sekilasmedia.com– Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ambarawa, Rabu, 20 Agustus 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara. Rinciannya, narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram, ganja 7,86 gram, tembakau gorila 29,16 gram, dan 154 butir pil terlarang. Selain itu, ada barang bukti psikotropika dari 47 perkara, satu perkara senjata tajam, serta lima perkara terkait kesehatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong, menyesuaikan jenis barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa pemusnahan ini bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum. “Kami ingin memastikan barang bukti dari perkara yang berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur, agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Ismail.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, yang turut hadir, menyebut pemusnahan ini bukti sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. “Ini keberhasilan ungkap kasus Polres Semarang yang diselesaikan tuntas dengan dukungan kejaksaan dan pengadilan,” kata Ratna. Ia menambahkan, Polres juga terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat, seperti program Jumat Curhat dan ngobrol bareng Kapolres.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Golom Silitonga, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, pejabat utama Kejaksaan dan Polres, serta Forum Wartawan Kabupaten Semarang.
Seluruh rangkaian berjalan aman dan tertib. Melalui pemusnahan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmen memberantas tindak pidana, khususnya narkotika dan psikotropika, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat.