Daerah

Hafidi, Anggota DPRD Jember Mengaku Tak Tergiur Duit Makan Minum Sosraperda 2023-2024 senilai 5,6 Miliar yang Kini Diusut Kejaksaan

×

Hafidi, Anggota DPRD Jember Mengaku Tak Tergiur Duit Makan Minum Sosraperda 2023-2024 senilai 5,6 Miliar yang Kini Diusut Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Hafidi saat dikonfirmasi wartawan. Foto aurel

Jember, sekilasmedia.com– Anggota DPRD Jember, Mochammad Hafidi, angkat bicara terkait penggunaan dana sosialisasi peraturan daerah (sosperda) yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa sejak awal dirinya memilih untuk tidak memanfaatkan anggaran tersebut karena dinilai tidak efektif dan berpotensi menimbulkan masalah.

“Pelaksanaan sosper itu yang saya lihat, menurut pribadi saya, itu merugikan,” kata Hafidi, Kamis (28/8/2025).

Dia menjelaskan, format sosper yang mengundang sekitar 100 orang justru bisa memicu kesalahpahaman di kalangan pendukung politiknya.

“Ketika 100 orang saya undang, maka pendukung saya yang lain akan mengklaim saya jelek, sehingga mereka akan lari dari saya. Jelas ini akan merugikan saya,” ujarnya.

Selain itu, dia menilai penyampaian materi sosper bisa dilakukan dengan cara yang lebih efisien tanpa membebani APBD.

Hafidi mencontohkan pertemuan rutin dengan ribuan wali santri dan wali siswa yang bisa menjadi ruang penyampaian program DPRD.

“Itu ada ruang yang bisa saya gunakan untuk menyampaikan beberapa tentang program inisiatif DPRD, bisa saya sampaikan dan volumenya ribuan,” tegasnya.

Menurut Hafidi, keputusan tidak menggunakan dana sosper juga berlaku di periode sekarang.

Dia menyebut tidak ada aturan yang mewajibkan anggota DPRD harus menggelar Sosperda.

“Buktinya ketika saya tidak menggunakan dana itu tidak ada apa-apa, tidak masalah,” jelasnya.

Terkait kasus dugaan korupsi dana Sosperda yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Jember, Hafidi menegaskan dirinya tidak terlibat.

Dia hanya berharap proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berjalan sesuai koridor.

“Saya hanya berdoa mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik dan normal sehingga masyarakat akan tahu dari mana sumbernya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendi SH,MH menyatakan sejak naiknya status penyidikan dalam penanganan perkara itu pada 17 Juli 2025, pihaknya telah memanggil pihak panitia lokal pelaksanaan Sosialisasi Raperda juga Wakil Ketua DPRD Jember sebagai Saksi.

“Dari hasil penyelidikan,penyidik telah mengantongi dua alat bukti, yakni berupa hasil pemeriksaan saksi dan dan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut, kasus ini merupakan perintah dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim,”kata Ichwan.

Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen melaksanakan rangkaian proses hukum secara Independen, professional tanpa adanya intervensi pihak manapun. Kendati belum melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut. Namun, ditargetkan sebelum akhir tahun 2025 sudah ada penetapan tersangka sehingga penyidik harus bekerja lebih keras lagi untuk menangani perkara itu.

Penulis: AurelEditor: Erik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *