Daerah

Dijadikan Tersangka Penghasutan Demo Rusuh di Kediri, Aktivis Mahasiswa Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

×

Dijadikan Tersangka Penghasutan Demo Rusuh di Kediri, Aktivis Mahasiswa Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini
Taufiq Dwi Kusuma (Tengah) Direktur LBH Al-Faruq Kediri bersama timnya saat mendampingi SAM di Mapolres Kediri Kota (foto:saman)

Kediri,Sekilasmedia.com- Seorang Aktivis Mahasiswa di Kediri Resmi dijadikan Tersangka Oleh Polres Kediri Kota dalam Demo Rusuh 30 Agustus 2025 lalu.

Saepul Amin alias Sam Umar dijadikan tersangka atas dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh tersebut. Aktivis mahasiswa itu dijerat pasal 160 KUHP setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur LBH Al-Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma selaku pendamping dan kuasa hukum Sam mengungkapkan, bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada Saepul Amin.Dijelaskannya, Taufiq menyayangkan dan mengkritik proses penangkapan yang dilakukan petugas di kos-kosan tempat tinggal Saeful Amin berada.

“Yang saya sayangkan pihak penyidik terlalu tergesa-gesa menetapkan tersangka apalagi dalam mengamankan saudara Saepul Amin atau Sam Umar ini terkesan kayak teroris atau penjahat, karena dijemput pada jam 02.00 WIB. Dan pada saat diamankan Saepul amin atau Sam Umar sangat kooperatif, malah disapa. Mencari siapa pak? Mencari Saepul Amin. Ya, saya. Monggo silahkan masuk dulu. Dipersilahkan. Tidak ada konfrotatif yang dilakukan Saepul Amin,” tuturnya saat mendampingi SAM di Mapolres Kediri Kota, pada Selasa (2/9/2025).

BACA JUGA :  PERINGATI HARI KRIDA PERTANIAN YANG KE 46 TAHUN 2018 DI KWT BERJALAN LANCAR

Diungkapkan Taufiq, Dalam pemeriksaan, Saepul mendapat 54 pertanyaan dari penyidik dan disebut menjawab secara terbuka. Pertanyaan tersebut berkutat pada aksi solidasitas.

“Saudara Saepul Amin atau sam Umar dimintai keterangan, dimintai pertanyaan sebanyak 54 pertanyaan, dan itu dijawab apa adanya. Sangat kooperatif,” tambah Taufiq.

Ditambahkannya, bila aktivis dari lembaga Sekitar Institute sekaligus mantan Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2023 itu mengakui membuat selebaran ajakan aksi solidaritas, tetapi menolak tudingan terlibat tindakan anarkis.

“Diantaranya (pertanyaan penyidik), apakah saudara yang membuat flayer ajakan itu. Apakah saudara itu mengajak untuk melakukan aksi solidaritas, diiyakan. Tetapi terkait dengan tindakan-tindakan anarkis itu tidak dibenarkan oleh saudara Saepul,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, usai aksi di Mapolres Kediri Kota, Saepul justru sudah pulang sebelum sore hari. Taufiq memastikan hal tersebut, karena dirinya ada di lokasi bersama Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim.

BACA JUGA :  Pasca Banjir Bandang, Biro Administrasi Pimpinan Jatim Gelar Lipsus

“Faktanya memang dia sudah balik sebelum jam 18.00 WIB. Jam 17.15 WIB atau 17.30 WIB itu sudah balik ke lokasinya masing-masing. Setelah aksi di Polres Kediri Kota itu, mereka balik kanan pulang. Untuk aksi susulan di DPRD? Itu di luar wilayahnya Saepul Amin,” ungkap Taufiq.

LBH Al Faruq Kediri menilai penyidik cukup profesional dalam mengusut perkara tersebut dengan membedakan peserta aksi damai dengan perusuh. Namun, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan dalam pendampingan itu.

“Tentu kami LBH atau tim advokasi Saiful Umar akan koordinasi dengan teman-teman aktivitas yang lain, melakukan langkah-langkah hukum, salah satunya adalah mengajukan penangguhan penahanan, dan siapa nantinya yang menjamin, salah satunya yang menjamin adalah saya selaku pribadi, maupun kelembagaan, beserta teman-teman yang lain. Saya menjamin kooperatif,” tegasnya.