Asahan,Sekilasmedia.com–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 95.261.478 atas perkara tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Desa Punggulan Kecamatan Air Joman.
Penitipan pengembalian ini diserahkan oleh anak Sutio seorang Terdakwa Kasus Korupsi Desa Punggulan dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH di kantor Kejari Asahan pada hari Senin 13 Oktober 2025.
Kami telah menerima penitipan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp. 95.261.478 dari Sdr. Susi yang merupakan anak dari Terdakwa Sutio atas perkara tindak pidana korupsi di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman yang beberapa bulan lalu telah kita realis, ” kata Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, Selasa (13/10/2025).
Lanjut Kasi Intel mengatakan, bahwa penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara dalam tahapan Penuntutan berkas perkara Nomor : BP-02/L.2.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP)
Penulis : jusrianto