Badung,Sekilasmedia.com –
Polres Badung melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya berpangkat Briptu karena terlibat kasus penganiayaan dan pelanggaran disiplin berat lainnya, Rabu (15/10).
Adapun anggota yang dipecat adalah Briptu KAW. Ia diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Bali tertanggal 18 September 2025. Upacara dilakukan secara simbolis, dengan memberikan tanda silang (X) pada foto Briptu KAW.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, yang memimpin langsungĀ upacara tersebut mengatakan, bahwa PDTH ini merupakan langkah terakhir untuk menjaga kedisiplinan dan marwah organisasi Polri.
“Ini momen yang berat dan memprihatinkan, bukan hanya bagi keluarganya, tapi bagi kita semua sebagai keluarga besar Polres Badung. Untuk itu jangan ada lagi anggota yang bersikap arogan di masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menegaskan PDTH bukan keputusan singkat, melainkan telah melalui tahapan sangat panjang, objektif, dan transparan. Keputusan ini juga berlandaskan tiga asas utama yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
“Keputusan ini bukan karena kebencian tetapi demi tegaknya aturan dan kehormatan organisasi. Loyalitas, disiplin, dan etika adalah pondasi utama dalam pengabdian. Ketika itu dilanggar berulang-ulang, institusi tidak punya pilihan lain,” katanya.
Kapolres berharap momen ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Badung agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Dengan PTDH ini, Polres Badung berupaya menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Belajarlah dari peristiwa ini, jadikan sebagai pelajaran pahit bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Kita tidak akan menoleransi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati amanah rakyat,” tandasnya.
Penulis : Soni






