Malang, sekilasmedia.com– Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh manajemen pabrik rokok se-Malang Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu ini bertujuan memastikan proses penyaluran BLT berlangsung tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, serta akuntabel.
Pada tahun 2025, sebanyak 9.761 pekerja industri hasil tembakau di Kota Malang telah terverifikasi sebagai penerima BLT DBH CHT. Penyaluran bantuan dijadwalkan pada 22 November 2025 melalui Bank Jatim dengan mekanisme virtual account, sehingga lebih aman dan efisien.

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito W., menjelaskan bahwa BLT DBH CHT ini menyasar buruh pabrik rokok, bukan masyarakat umum penerima bantuan sosial.
“Ini adalah bantuan langsung tunai yang diperuntukkan khusus bagi pekerja sektor industri hasil tembakau. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sebagai bagian penting dari rantai industri,” ungkap Donny.
Ia menambahkan, pelaksanaan program dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah seperti Dispendukcapil, Diskominfo, Disnaker-PMPTSP, serta melibatkan pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Kami bersurat ke masing-masing Disnaker untuk mendapatkan data pekerja pabrik rokok. Data tersebut kemudian dipadankan dengan data kependudukan agar penerima benar-benar sesuai domisili dan status pekerjaannya,” jelasnya.
Setelah proses verifikasi rampung, penerima bantuan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang. Donny menegaskan, seluruh dana disalurkan langsung oleh Bank Jatim, tanpa melalui Dinsos-P3AP2KB.
“Tidak ada dana yang kami kelola. Penyaluran dilakukan langsung dari Bank Jatim ke rekening penerima, sehingga prosesnya lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Donny menyebut kebijakan pencairan BLT di akhir tahun ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas inflasi menjelang akhir tahun.
“Kami harap kegiatan ini tidak sekadar menjadi forum sosialisasi, tetapi juga wadah untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan hambatan, dan memperkuat komitmen bersama agar penyaluran bantuan berjalan adil dan tepat sasaran,” tutupnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Kejaksaan Negeri Kota Malang, Inspektorat Daerah Kota Malang, dan Bank Jatim. Kejaksaan memberikan paparan terkait aspek hukum pengelolaan DBH CHT, sementara Inspektorat menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas guna mencegah potensi penyimpangan. Dari pihak Bank Jatim, turut dijelaskan mekanisme teknis penyaluran dana melalui sistem perbankan untuk memastikan proses yang efisien dan mudah diawasi.
(Adv).






