Daerah

Kamjawiyono Menekankan Peran Serta Pemerintah dan Masyarakat Dalam Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban di Daerahnya

×

Kamjawiyono Menekankan Peran Serta Pemerintah dan Masyarakat Dalam Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban di Daerahnya

Sebarkan artikel ini
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik Kamjawiyono saat memaparkan Perda Trantibum dan peredaran miras. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com – Sosialisasi peraturan perundang-undangan undangan tahap IX DPRD Kabupaten Gresik kali ini mengangkat pokok bahasan Perda Gresik No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta Perda Gresik No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Gresik No. 15 Tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras.

Terkait Perda tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik Kamjawiyono menerangkan bahwa peraturan daerah ini dibuat oleh DPRD bersama Bupati untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik.

BACA JUGA :  Polsek Pagak Gandeng Komunitas Sumakul Bersatu Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat menjadi tugas dan kewenangan Satpol PP sedangkan perlindungan masyarakat menjadi kewenangan Satlinmas.

Lebih lanjut Kamjawiyono menuturkan bahwa untuk itu selain peran pemerintah daerah mana peran masyarakat juga sangat penting dalam menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban di masyarakat bisa aman dan terkendali, begitu juga dengan tingkat perlindungan terhadap keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan.

BACA JUGA :  Kabupaten Sidoarjo Luncurkan Sejumlah Kampung Tangguh Semeru

Sementara terkait peredaran minuman keras, kembali politikus asal Desa Sumput Driyorejo menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD sangat konsern terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat, salah satunya dengan pelarangan menjual miras.

Selain itu juga dibutuhkan peran serta masyarakat dalam ikut mencegah peredaran minuman keras di wilayahnya masing-masing.