Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal, Rabu (19/11/2025) pagi di Aula Kantor Satpol PP Kota Probolinggo.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozy dengan didampingi Sekretaris Satpol PP Deny Bagus Erwanto dan dihadiri Humas Bea Cukai Probolinggo Arizal mewakili Kepala Bea Cukai Probolinggo Rudie Bayu Wijatnoko.
Fathur menyampaikan rokok illegal bukan soal pelanggaran administratife melainkan juga berdampak terhadap kerugian negara. Untuk melindungi pelaku usaha yang tanpa sengaja menjual rokok tanpa pita cukai, Pemkot Probolinggo tidak sekedar menggelar razia rutin melainkan mengendalikan pengurangan dengan humanis.
“Pelaku usaha rokok yang ingin legal justru akan kami bantu tidak semerta – merta menyudutkan karena negara tidak ingin mematikan usaha warganya. Pemerintah sangat mendorong agar perusahaan rokok yang belum berizin agar segera mengurus izinnya sehingga bisa memberikan kontribusi pendapatan negara,” Terang Fathur.
Lanjut Fathur, Pemkot meminimalisir kecurangan yang merugikan banyak pihak termasuk negara dan pedagang kaki lima yang belum memahami peraturan sehingga sosialisasi ini menjadi acuan bagi pelaku usaha rokok maupun pedagang agar bisa membedakan ciri – ciri rokok illegal.
Satpol PP tetap melakukan operasi penindakan secara senyap. Meski demikian, pendekatan yang diutamakan tetap berupa pembinaan, bukan pemidanaan, agar pelaku usaha kecil dapat beralih menjadi usaha legal.
“Tujuan kita adalah menyelamatkan usaha mereka. Jangan sampai terjerat sanksi berat. Kami berharap para peserta dapat memahami aturan ini dan mampu mendeteksi dini peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mengerti soal regulasi cukai serta mampu berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat. (Adv)






