Tabanan,Sekilasmedia.com -Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 54.821.07 di Jalan Denpasar – Gilimanuk – Jalan Mandung, Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Langkah itu diambil menyusul adanya dugaan operasional SPBU melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite secara berulang ke pelanggan jerigen.
Adapun sanksi yang diberikan berupa pembinaan, penghentian pengiriman sementara produk bahan bakar minyak (BBM) jenis JBKP Pertalite selama 30 hari, yang akan diberlakukan setelah masa Satgas Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“SPBU dalam pembinaan selama 30 hari, terhitung mulai 18 Januari hingga 16 Februari 2026,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12).
Ia menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran ketentuan maupun tindakan kecurangan yang dilakukan oleh SPBU dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
“Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan. Komitmen ini menjadi prioritas utama bagi Pertamina,” tegasnya.
Terkait di SPBU ini kata Ahad, melakukan dugaan penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM jenis Pertalite. Itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang prihatin atas tindakan operator SPBU karena diduga memprioritaskan pembeli menggunakan jeriken serta menerima pemberian berupa uang tips.
“Praktik ini merugikan dan mengakibatkan konsumen pengguna kendaraan bermotor mengalami kesulitan dalam memperoleh Pertalite,” tambahnya.
Untuk penghentian sementara pengiriman BBM dilakukan, setelah Tim Sales Area Bali melakukan investigasi lapangan, melakukan pengecekan rekaman CCTV serta mengevaluasi laporan pencatatan transaksi penjualan yang terindikasi SPBU tersebut telah melakukan penjualan BBM jenis pertalite ke jerigen secara berulang.
“Pertamina telah memberikan teguran dan menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara operasional terhadap SPBU terkait, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tandasnya.
Teguran dan pembinaan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran dilaksanakan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini BPH Migas. Apabila ditemukan pelanggaran sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke 135 (Call Center Pertamina),” tutupnya.
Penulis : Agus






