Batu, sekilasmedia.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang menegaskan komitmennya untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dengan mendorong advokat lebih aktif hadir langsung di tengah warga, hingga ke tingkat desa.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) DPC Peradi Malang Tahun 2025 yang digelar di Senyum World Hotel, Kota Batu, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Sinergi, Optimalisasi Bakti Peradi”.
Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH, menegaskan bahwa advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia tidak boleh berjarak dengan masyarakat, terutama kelompok rentan dan tidak mampu yang kerap kesulitan mengakses keadilan.
“Advokat tidak bisa hanya menunggu masyarakat datang. Justru kita yang harus mendekat ke masyarakat dan mengikis stigma bahwa bantuan hukum itu selalu mahal dan sulit dijangkau,” tegas Dian dalam sambutannya.
Menurutnya, sinergi antara Peradi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memperluas layanan bantuan hukum. Apalagi, pemerintah pusat hingga daerah saat ini tengah mendorong penguatan program bantuan hukum sampai ke tingkat desa.
“Misinya jelas, yakni mempermudah dan memperluas akses keadilan. Banyak persoalan hukum sebenarnya bisa dicegah sejak dini, tanpa harus selalu berujung ke pengadilan,” ujarnya.
RAC DPC Peradi Malang 2025 dihadiri seluruh anggota serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Wali Kota Batu Nurochman, SH, MH, Ketua DPRD Kota Batu Muhammad H. Didik Subiyanto, SH, perwakilan Polres Batu, Kodim 0818 Malang–Batu, Direktur Utama Jatim Park Group, Ketua Dewan Kehormatan, serta Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi atas peran Peradi sebagai penjaga kedaulatan hukum sekaligus mitra strategis pemerintah daerah, khususnya dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
“KUHP nasional membawa pendekatan baru, seperti pidana alternatif dan restoratif. Ini membutuhkan adaptasi serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan advokat,” kata Nurochman.
Ia juga mengakui masih minimnya pemahaman masyarakat terkait program bantuan hukum gratis yang telah disediakan pemerintah daerah. “Faktanya, masih banyak warga yang belum tahu bahwa ada bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Kami berharap Peradi Malang turut membantu menyosialisasikan program ini,” tambahnya.
Nurochman bahkan menyinggung belum adanya organisasi bantuan hukum yang terverifikasi di Kota Batu, meski kota tersebut telah berusia 24 tahun. Ia berharap Peradi Malang dapat berperan lebih aktif dalam memperkuat ekosistem advokasi hukum di tingkat lokal.
Sementara itu, Ketua Organizing Committee RAC DPC Peradi Malang 2025, Kayat Hariyanto, melaporkan kegiatan tersebut diikuti sekitar 350 anggota. Setelah RAC, agenda dilanjutkan dengan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) serta rapat pengurus DPC Peradi Malang guna menyusun program kerja menuju 2026.
“Sebagian besar panitia adalah advokat muda, bahkan peserta magang kami libatkan agar mereka belajar berorganisasi dan memahami tanggung jawab profesi sejak dini,” ujar Kayat.
Melalui RAC ini, DPC Peradi Malang diharapkan mampu melahirkan rekomendasi program kerja yang konkret dan berdampak, guna memperkuat peran advokat dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat luas, sekaligus mempererat sinergi dengan pemerintah daerah di Malang Raya.
Penulis : S Basuki






