Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Lembaga Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tambang galian C, yang dilakukan di lahan sitaan Kejaksaan Kabupaten Mojokerto.
Setelah usai pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian dan tersangka selama ini tidak ditahan, Kamis (15/8/2019), setelah berkas pemeriksaan dilimpahkan ke pihak kejaksaan akhirnya pengusaha tambang bernama Sumardi (46) harus digelandang ke lapas Mojokerto.
Saat proses penahanan, tersangka dikawal oleh beberapa pendukungnya , mengawal hingga masuk ke area kantor kejaksaan dan menuntut agar tersangka tidak ditahan, karena mereka menilai selama ini tersangka selalu kooperatif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumadi dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh Kejaksaan lantaran diduga melakukan penggalian di lahan sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto seluas 53 hektar di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kajari, proses penahanan dilakukan, sebab kasus pemberkasannya sudah masuk tahap kedua dan sudah P21. Selanjutnya, kasus ini akan segera disidangkan dipengadilan.
Disampaikan Kajari bahwa tersangka masuk bawa batu dari lahan atau tanah di Jatirejo yang kepemilikannya sudah diserahkan ke Kejagung oleh Menteri Keuangan,” jelas Rudy.
Atas perbuatan yang dilakukan , tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan alasan penahannya cukup hak prerogatif penuntut umum. “Nanti kita lihat dipengadilan dan semoga cepat selesai perkaranya,” tegasnya.
Sementara itu, M Amin selaku kuasa hukum Sumardi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, namun penyidik tetap ngotot akan memenjarakan kliennya. “Sejak pemeriksaan di Polres, selalu kooperatif. Bahkan, kalau sidang, kami siap menghadirkan pagi hari,” bebernya.
Lebih lanjut Amin menjelaskan, alasan untuk memuluskan proses persidangan tersebut dinilai tidak rasional. Namun, amin mengakui kalau penahanan merupakan hak penuh dari penuntut umum,” pungkas Amin (wo)