Kesehatan

Libur Nataru, BPJS Kesehatan Jelaskan Syarat dan Prosedur Akses Layanan Darurat

×

Libur Nataru, BPJS Kesehatan Jelaskan Syarat dan Prosedur Akses Layanan Darurat

Sebarkan artikel ini
Tetap tenang di libur Nataru. BPJS Kesehatan pastikan layanan darurat tetap bisa diakses oleh peserta.(foto: doc BPJS)

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif. Langkah ini diperlukan agar peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan apabila sewaktu-waktu membutuhkan penanganan medis, termasuk dalam kondisi darurat yang datang disaaat yang tidak terduga.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari saat dijumpai di kantornya pada pada Rabu (24/12) menjelaskan bahwa selama masa libur panjang, peserta JKN tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Terutama pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan di fasilitas kesehatan terdekat tanpa terhalang domisili.

“Pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Yang perlu diperhatikan adalah status kepesertaan harus aktif agar pelayanan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan,” Ungkap Elke.

BACA JUGA :  Fitur Autodebet Permudah Pembayaran Iuran, Peserta JKN Kini Lebih Tenang

Ia menambahkan bahwa pelayanan gawat darurat mencakup kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, hingga kondisi yang memerlukan tindakan medis segera.

“Apabila salah satu kondisi tersebut diarasakan, maka peserta dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Sekali lagi kami sampaikan bahwa penentuan gawat darurat ditentukan oleh dokter yang menangani bukan oleh pasien,” tuturnya.

Elke juga menekankan pentingnya kesadaran peserta untuk rutin membayar iuran tepat waktu. Menurutnya, menjaga keaktifan kepesertaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan diri dan keluarga dari risiko finansial akibat biaya pelayanan kesehatan yang tidak terduga.

“Kondisi darurat bisa terjadi kapan saja, termasuk saat liburan. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, peserta tidak perlu khawatir soal pembiayaan, sehingga bisa fokus pada pemulihan kesehatan,” tambahnya.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Pastikan Hak Peserta JKN Tak Dibatasi Hari Perawatan

Manfaat menjaga keaktifan kepesertaan ini dirasakan langsung oleh Riska (33), salah satu peserta JKN asal Kabupaten Mojokerto. Ia menceritakan pengalamannya saat harus membawa anggota keluarganya ke IGD rumah sakit pada malam hari.

“Waktu itu anak saya tiba-tiba mengalami sesak napas dan harus segera dibawa ke rumah sakit. Alhamdulillah, status BPJS Kesehatan kami aktif, jadi langsung dilayani di IGD,” ungkap Siti.

Ia mengaku tidak diminta biaya tambahan dan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan sesuai prosedur medis. Pengalaman tersebut membuatnya semakin sadar akan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan JKN.

“Kalau tidak aktif, mungkin kami akan kebingungan karena biayanya pasti besar. Sejak itu saya selalu pastikan iuran dibayar tepat waktu, apalagi untuk kondisi darurat seperti ini,” tuturnya. (rn/tp)