Malang,Sekilasmedia.com– Pengerjaan akses menuju Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Pemerintah Kota Malang di wilayah Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, menuai polemik serius. Seorang warga mengaku lahan sawah miliknya diratakan alat berat tanpa pemberitahuan, persetujuan, maupun ganti rugi dari Pemkot Malang.
Pemilik lahan, Solikin, menyebut sekitar 1.550 meter persegi sawah miliknya digunakan sebagai akses jalan menuju proyek WTP. Lahan tersebut merupakan bagian dari dua bidang tanah miliknya yang selama ini produktif sebagai lahan pertanian.
Solikin mengaku baru mengetahui lahannya diratakan setelah aktivitas alat berat berlangsung di lokasi. Merasa haknya dilanggar, ia kemudian mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota Malang untuk meminta penjelasan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan kejelasan.
“Saya tanyakan ke BPN dan ke Pemkot Malang, tapi tidak pernah ada jawaban tegas. Saya justru seperti diputar-putar, disuruh ke sana ke sini. Katanya surat kurang, katanya tanah aset, tapi dasar hukumnya tidak pernah ditunjukkan,” ujar Solikin kepada awak media. Senin (29/12).
Ia menegaskan, sejak awal pembelian tanah, dirinya telah memastikan status lahan ke BPN dan tidak ditemukan keterangan sebagai tanah aset pemerintah. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tercatat atas nama istrinya dan rutin dibayarkan setiap tahun.
“Kalau ini tanah aset, seharusnya sejak awal sudah jelas. Faktanya, PBB atas nama kami dan setiap tahun kami bayar. Tapi tiba-tiba tanah diratakan tanpa pemberitahuan,” tegasnya.
Solikin menyebut dua bidang tanah yang ia miliki memiliki luas total sekitar 4.760 meter persegi, dengan nilai pembelian mencapai Rp3,3 miliar. Tanah tersebut dibeli secara sah pada tahun 2019. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima ganti rugi, kompensasi, maupun surat resmi terkait penggunaan lahannya untuk kepentingan proyek WTP.
Persoalan tersebut juga berdampak pada kondisi keluarga. Solikin mengungkapkan istrinya sempat jatuh sakit setelah mengetahui sawah milik mereka diratakan tanpa izin.
Sementara itu, kuasa hukum Solikin, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepemilikan tanah kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan riwayat kepemilikan yang jelas.
“Tanah ini sejak sebelum tahun 1960 merupakan milik Darsiyah Kasdi. Pada 2013 dibeli oleh Nugraha Setiawan, lalu dijual kepada Bu Hartati, istri Pak Solikin. Sejak dulu hingga sekarang, lahan ini selalu digunakan untuk sawah,” jelas Djoko.
Ia menyebutkan, lahan tersebut tercatat dalam Persil 215 dengan luas sekitar 1.550 meter persegi, dan hingga kini tidak pernah dialihkan atau diserahkan kepada pihak mana pun, termasuk pemerintah.
“Di pertengahan November, tiba-tiba lahan ini diratakan alat berat oleh pihak pelaksana proyek yang mengklaim sebagai tanah aset Pemkot. Padahal secara dokumen dan fakta lapangan, tanah ini adalah milik warga. Kalau pemerintah menggunakan lahan warga, dasarnya apa?” tegasnya.
Djoko menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Malang. Apabila dalam waktu satu minggu tidak ada tanggapan, pihaknya akan menempuh langkah hukum berupa somasi, bahkan tidak menutup kemungkinan laporan pidana.
“Kami tidak menginginkan masalah ini berlarut-larut. Harapan kami Pemkot Malang segera merespons dan membuka komunikasi. Jika tidak ada itikad baik, mekanisme hukum akan kami tempuh,” ujarnya.
Menurut Djoko, kasus serupa kerap terjadi dan sangat merugikan masyarakat kecil, khususnya petani yang minim pemahaman hukum pertanahan. “Ini sangat miris. Tanah warga tiba-tiba dikuasai tanpa sepengetahuan pemilik. Negara seharusnya hadir melindungi hak masyarakat, bukan justru membiarkan warga berjuang sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan untuk akses proyek WTP di Kelurahan Pandanwangi.