Asahan,Sekilasmedia.com- Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara, Sidik Suyatno secara tegas membantah tuduhan telah melakukan Pungli (pungutan liar, red) terkait Proses Evaluasi Pendamping Desa.
Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar, menyesatkan dan dibangun dari penafsiran sepihak atas rekaman ilegal.
Dihubungi via seluler, Sabtu (3/1/2026), Sidik mengaku bahwa tuduhan itu hanya merujuk pada sepenggal rekaman percakapan yang direkam tanpa izin, lalu dipelintir seolah-olah mengarah pada praktik melawan hukum.
Dimana menurut pria kelahiran Kota Kisaran ini, dalam rekaman itu sangat jelas tidak ada unsur paksaan, tidak ada permintaan uang yang mengarah ke pungli.
“Saya hanya meminta bantuan yang bersangkutan untuk memberikan masukan terkait kinerja teman-teman pendamping di Wilayah Tapanuli Utara sebagai bahan referensi tambahan. Karena yang bersangkutan memang asli warga Tapanuli Utara dan pernah bertugas di sana,” terang Sidik di awal konfirmasi.
Dijelaskan Sidik, terkait Proses Evaluasi Pendamping Desa sepenuhnya merupaka kewenangan Kementrian, bukan dirinya selalu Kordinator Provinsi.
Evaluasi itu dilakukan secara Nasional dan rutin tiap tahun sebagai bagian dari Mekanisme Perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pendamping Desa.
“Bukan cuma di Sumatera Utara apalagi di Asahan bang, tapi evaluasi ini juga berlaku untuk seluruh Pendamping Desa di Indonesia setiap tahun. SK diperpanjang atau tidak itu hasil Evaluasi Kementrian. Saya tidak punya wewenang ke situ,” ungkapnya dari seberang telepon.
Senada, dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Sidik Suyatno, Soegang Afriadi SH MH menilai Isu Pungli yang menjadi pemberitaan sejumlah media dan menjadi perbincangan sejumlah pihak khususnya Pendamping Desa di Kabupaten Asahan telah membangun Opini Publik secara keliru menjurus Fitnah, dengan memelintir isi rekaman percakapan kliennya dengan salah seorang mantan Pendamping Desa.
Menurut Songong, narasi yang dibangun dalam pemberitaan itu seolah-olah telah terjadi tindakan melawan hukum, padahal tidak didukung dengan bukti yang sah, terlebih bukan dari sumber terpercaya dan hanya sepihak.
“Kami menghormati kebebasan Pers dan kebebasan berpendapat. Namun tuduhan tanpa dasar yang kuat dapat mengarah pada fitnah dan pelanggaran hukum serta bisa merugika nama baik, citra dan martabat klien kami di mata publik,” sebut Soegeng.
Untuk itu, Soegeng menyampaikan peringatan hukum kepada pihak-pihak yang terus menggiring opini publik dengan narasi yang dinilai tidak benar dan menyesatkan.
“Saya selaku penasehat hukum Sidik Suyatno meminta agar pihak-pihak tersebut segera menghentikan penyebaran opini dan narasi yang tidak sesuai fakta. Apabila terus berlanjut dan tidak terbukti kebenarannya, kami pastikan akan menempuh jalur hukum,” tegas Soegeng mengakhiri.