Gresik,Sekilasmedia.com – Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi bus Trans Jatim yang viral di media sosial berujung penindakan tegas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang beredar luas, petugas menertibkan bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 **, Senin (19/1/2026).
Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut kedapatan melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Kabupaten Gresik. Aksi berbahaya itu terekam kamera warga dan menuai kecaman warganet.
Hasil penelusuran petugas mengungkap bahwa pengemudi bus berinisial SH (48), warga Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Gresik serta sanksi internal dari pihak pengelola Trans Jatim dan perusahaan otobus (PO) terkait.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol dengan tingkat mobilitas tinggi.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar tidak berkendara secara ugal-ugalan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegas AKP Nur Arifin.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran lalu lintas. Polres Gresik mengimbau warga untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban dengan melaporkan pelanggaran melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.






