Denpasar,Sekilasmedia.com-
Ombudsman RI Perwakilan Bali, menyoroti soal pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali. Pasalnya terdapat ketimpangan alokasi anggaran, pelestarian budaya dan penanganan lingkungan, serta masalah sampah.
Realisasi pendapatan PWA pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp 313,8 miliar. Angka itu masuk dalam kategori lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Namun angka pemasukan itu belum berbanding lurus dengan prioritas penanganan masalah krusial di Pulau Dewata.
Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bali, I Gede Febri Putra, mengatakan bahwa data ketimpangan alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari PWA sangatlah jauh. Untuk tahun 2025, alokasi dana pelestarian budaya melonjak drastis hingga 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami peroleh menunjukkan program perlindungan budaya pada 2024 berada di angka Rp 107 miliar, lalu meningkat pada 2025 menjadi sekitar Rp 218 miliar,” kata Febri.
Menurut dia, dana tersebut mayoritas dialokasikan untuk mendukung kegiatan kebudayaan seperti Pesta Kesenian Bali (PKB), dan bukan untuk penanganan sampah yang notabene menjadi “bom waktu” bagi pariwisata Bali.
“Kami (Ombudsman) mencatat, alokasi BKK untuk pengelolaan sampah hanya dipatok sebesar Rp 40 miliar. Dana ini dibagikan ke sejumlah kabupaten/kota di Bali, kecuali Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Selain isu ketimpangan anggaran, tata kelola pemungutan di lapangan juga disorot. Febri menyebut, mekanisme pemeriksaan bukti bayar (checking) dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan. Terutama petugas pemeriksa atau “checker” yang melakukan verifikasi berulang di berbagai titik sehingga menciptakan pengalaman buruk bagi turis.
“Pemeriksaan itu dilakukan mulai dari akomodasi hingga pintu masuk Daya Tarik Wisata (DTW). Akibatnya, pemeriksaan tidak terintegrasi satu sama lain, dan ini perlu dibenahi melalui standar pelayanan yang jelas,” tandasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menekankan bahwa transparansi adalah kunci agar wisatawan asing bersedia membayar PWA tanpa merasa dipaksa.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah, bahwa aduan terkait sampah tidak hanya datang dari warga lokal, tetapi juga wisatawan asing yang menetap lama (ekspatriat).
“Jika persoalan sampah ini tidak ditangani serius dengan dukungan anggaran yang memadai, ini akan menjadi masalah besar bagi citra Bali ke depan,” tutupnya.
Ombudsman juga merekomendasikan Pemprov Bali segera melakukan langkah konkret. Membuat standar pelayanan (SOP) baku. Menata sistem pendaftaran agar tidak ribet. Mengatur titik pemeriksaan agar lebih humanis.






