Daerah

Ketua PCNU Bondowoso Sikapi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ansor

×

Ketua PCNU Bondowoso Sikapi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ansor

Sebarkan artikel ini
Tampak Kantor PCNU Bondowoso. PCNU meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ansor. (Foto: PCNU Bondowoso)

Bondowoso, sekilasmedia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso berinisial LH (Luluk Hariyadi) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan mencapai Rp 1.278.459.000,00 (1.2 Miliar).

“Dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 tersebut dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor bagi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting,” ujar Dian Purnama saat rilis pers, Senin (26/1). Selain menetapkan tersangka, Kejari Bondowoso juga melakukan penahanan terhadap LH guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bondowoso, KH. Abdul Qodir Syam, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Beri Arahan Kepada Jajaran Pemerintah Kota Kediri

“Kalau memang itu sudah ditetapkan oleh kejaksaan, tentu sudah melalui proses. Tidak apa-apa, biar proses itu berjalan secara normal,” kata KH. Abdul Qodir Syam saat dikonfirmasi sekilasmedia.com, Selasa (27/1).

Ia menegaskan bahwa persoalan kepengurusan organisasi tidak boleh mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Masalah kepengurusan tentu menghormati hak orang. Setelah ada keputusan, itu tidak akan mengganggu proses. Pengurus tidak mungkin mengganggu proses hukum,” ujarnya.

Terkait langkah internal organisasi, KH. Abdul Qodir Syam menyebut bahwa GP Ansor memiliki mekanisme kelembagaan untuk melihat persoalan yang terjadi, tanpa dimaknai sebagai pembelaan.

“Mungkin secara formal ada lembaganya Ansor yang akan melakukan upaya, bukan pembelaan, tetapi untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

BACA JUGA :  Dorong Efisiensi Anggaran, Pemkot Mojokerto Resmi Tandatangani Kontrak Payung ATK

Ia juga mengaku pernah mengonfirmasi penyaluran hibah yang diperuntukkan bagi pengadaan seragam Ansor.

“Saya sudah pernah konfirmasi bahwa barangnya itu sudah sampai semua. Hibahnya kan untuk pembelian seragam,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan administrasi maupun dugaan penyimpangan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau administrasinya bagaimana, saya tidak mengerti. Ya biar ada proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, KH. Abdul Qodir Syam mengimbau warga Nahdlatul Ulama, badan otonom NU agar tetap menjunjung tinggi nilai ketaatan hukum sesuai ajaran agama dan peraturan yang berlaku.

“Kita ini taat hukum. Ajarannya memang seperti itu,”

Ia menambahkan bahwa berbuat benar merupakan kewajiban bersama, tidak hanya berdasarkan ajaran agama, tetapi juga nilai sosial dan budaya.

“Kita imbau untuk melaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan hukum dan peraturan,” pungkasnya.