Hukum

Pasca Ketua PC GP Ansor Bondowoso jadi Tersangka, Pelapor Dugaan Korupsi Hibah Rp 1,3 Miliar Minta Kejari Usut Sampai Tuntas

×

Pasca Ketua PC GP Ansor Bondowoso jadi Tersangka, Pelapor Dugaan Korupsi Hibah Rp 1,3 Miliar Minta Kejari Usut Sampai Tuntas

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejaksaan Negri Bondowoso saat membawa tersangka LH ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Bondowoso (Foto: Istimewa)

Bondowoso,Sekilasmedia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso berinisial LH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026. Pada hari yang sama, LH juga langsung ditahan guna mempercepat proses penyidikan serta mencegah risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai kerugian negara sebesar Rp 1.278.459.000.

Menurut Dian, dana hibah tersebut sebelumnya dialokasikan untuk lembaga GP Ansor Bondowoso melalui program Kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.

“Dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor bagi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting,” ujar Dian saat rilis pers, Senin (26/1/2026).

Namun dalam pelaksanaannya, dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp1,2 miliar,” jelasnya.

Penetapan LH sebagai tersangka turut mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Merah Putih Bondowoso, Ahroji, S.H., yang disebut sebagai pelapor awal dalam perkara ini. Ia melaporkan perkara ini pada bulan 1 Juni 2025 ke Kejaksaan Negari Bondowoso.

Pasca LH jadi tersangka, Ahroji berharap perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh penerima bantuan hibah pemerintah, baik organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat dan lembaga-lembaga lainya.

BACA JUGA :  KETUA LSM GEMPAR LAKUKAN UPAYA ADVOKASI TERHADAP PROYEK BESAR DI PEMKOT PASURUAN.

“Saya berharap ini menjadi pembelajaran agar bantuan hibah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Ahroji, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan dana hibah merupakan uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat sehingga wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua masyarakat bisa melaporkan jika ada bantuan dana hibah yang disalahgunakan, karena itu uang negara yang berasal dari rakyat,” ujarnya.

Ahroji juga menegaskan laporan yang disampaikannya murni berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaganya.

“Saya hanya melaksanakan pengaduan masyarakat ke kantor kami. Mohon maaf jika ada pihak yang kurang berkenan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja dan dikembangkan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Saya berharap kasus ini dikembangkan. Sangat mungkin ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai koordinator maupun yang turut menikmati,” ucapnya.

Sementara itu, Kejari Bondowoso memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Ansor tersebut akan terus dikembangkan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah tersebut diajukan melalui proposal pengadaan seragam anggota GP Ansor dari tingkat cabang, anak cabang, hingga pimpinan ranting di sejumlah desa di Bondowoso.

Dana sebesar Rp350 juta disebut dialokasikan untuk Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso, sedangkan Rp100 juta untuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Wringin.

Sementara sisanya sekitar Rp910 juta diperuntukkan bagi sembilan Pimpinan Ranting (PR) di Desa Tapen, Jurung Sapi, Jambewungu, Gentong, Sumber Kokap, Klabang, Wonokerto, Klabang Agung, dan Desa Kembang.

BACA JUGA :  SATRESKRIM POLRES LUMAJANG BERHASIL UNGKAP PERDAGANGAN HEWAN SATWA YANG DILINDUNGAN UNDANG -- UNDANG.

Dalam praktiknya, setelah dana cair melalui salah satu bank milik pemerintah, hampir seluruh anggaran tersebut diduga dikuasai oleh LH selaku Ketua PC GP Ansor Bondowoso.

Padahal, masing-masing PR semestinya menerima anggaran antara Rp100 juta hingga Rp110 juta per desa.

Namun berdasarkan temuan di lapangan, tiap PR disebut hanya menerima sekitar Rp1,5 juta setelah dana hibah dicairkan dari salah satu Bank plat merah tersebut.

Modus dugaan korupsi dilakukan melalui mekanisme pengadaan seragam. Akan tetapi, jumlah seragam yang diterima masing-masing PR disebut sangat minim dan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, data penerima seragam juga dinilai tidak jelas alias banyak yang fiktif. Jumlah anggota aktif GP Ansor yang menjadi dasar pengadaan pun disebut tidak terverifikasi secara akurat.

Jumlah seragam yang diterima di tiap ranting dilaporkan hanya berkisar antara 10 hingga 25 stel, jauh dari kebutuhan yang seharusnya bisa dipenuhi dengan anggaran yang tersedia.

Estimasi belanja seragam yang terpantau di lapangan disebut hanya menghabiskan sekitar Rp200, jauh di bawah nilai hibah yang telah dicairkan.

Akibat dugaan praktik tersebut, negara ditengarai mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,2 miliar dari proses pengadaan yang diduga sarat manipulasi.

Kejaksaan diaharapkan terus menelusuri aliran dana hibah tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kejari Bondowoso juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkannya guna memperkuat proses penyidikan perkara ini.