Mojokerto,Sekilasmedia.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menegaskan larangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mensubkontrakkan pengelolaan makanan kepada pihak katering lain. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna mencegah risiko penurunan kualitas makanan hingga potensi keracunan bagi peserta Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (4/2/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menyampaikan bahwa pengelolaan dapur SPPG harus dilakukan secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, praktik subkontrak berpotensi memperpanjang waktu distribusi makanan, sehingga berdampak pada kualitas dan keamanan pangan.
“Waktu pengolahan hingga pendistribusian makanan harus benar-benar terkontrol.
Jika disubkontrakkan ke katering lain, jarak dan waktu pengiriman bisa terlalu lama dan berisiko menyebabkan makanan basi,” tegas Indro.
Politisi Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa makanan yang dikonsumsi melebihi batas waktu aman, terutama jika dibawa pulang oleh siswa, dapat meningkatkan risiko keracunan.Ia menilai edukasi mengenai standar ketahanan makanan perlu diperkuat.
“Dinas Kesehatan harus memberikan pemahaman yang jelas soal batas aman makanan, mulai setelah dimasak sampai waktu konsumsi maksimal,” imbuhnya.
Indro menegaskan, DPRD tidak ingin permasalahan serupa kembali mencoreng pelaksanaan program MBG di Kota Mojokerto. Ia menyinggung adanya laporan dugaan keracunan beberapa waktu lalu yang sempat menjadi perhatian publik.
“Setelah kami lakukan sidak ke SPPG Karanglo, hasilnya menunjukkan tidak semuanya murni keracunan makanan. Ada yang menderita tipes, usus buntu, dan ada juga yang hasilnya negatif.
Meski demikian, kehati-hatian tetap harus diutamakan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengatakan RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.
“Kami melakukan monitoring terhadap dapur umum, kelengkapan administrasi, sistem distribusi, hingga kendala di lapangan. Tujuannya agar pelaksanaan program tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujar Ery.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan fokus pada upaya perbaikan berkelanjutan.
“Kami ingin mencari solusi bersama agar permasalahan yang muncul tidak terulang kembali di Kota Mojokerto,” pungkasnya.( Wo/adv)





