Badung,Sekilasmedia.com-
Delapan warga asal Jakarta, pemilik sah lahan bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh jaringan mafia tanah ke Polres Badung.
Tanah mereka tiba tiba diklaim oleh pihak asing secara sepihak. Bahkan dimasuki alat berat ekskavator tanpa izin dan melakukan pembersihan lahan. Selain itu tanah mereka juga dipasangi plang mengatasnamakan perseroan terbatas (PT).
“Kami telah resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke Polres Badung untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi klien kami,” kata Ihwansyah A. Udaya, kuasa hukum pelapor.
Para pemilik tanah meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang memanfaatkan dokumen utang piutang dan gugatan perdata di pengadilan negeri untuk menggoyang kepemilikan tanah bersertifikat sah.
“Kami minta polisi melakukan penelusuran terhadap aktor aktor yang berada dibalik rangkaian gugatan atas lahan di kawasan Canggu ini,” ungkapnya.
Menurut Ihwan, dalam peristiwa ini ada dugaan manipulasi dokumen dan pemanfaatan lembaga peradilan untuk memvalidasi klaim klaim sewa yang tidak pernah ada. Mengingat kondisi di lapangan sempat memanas, alat berat masuk serta pekerja mulai membangun bedeng untuk tukang.
“Sempat panas, untung Polres Badung bergerak cepat langsung olah TKP dan menghentikan seluruh aktivitas alat berat,” tandasnya.
Ps Kasubsipenmas Polres Badung, Aiptu Ni Ayu Nyoman Inastuti, Sabtu (14/2) membenarkan bahwa Polres Badung telah menerima laporan dan menghentikan aktivitas di lahan tersebut. Untuk langkah selanjutnya masih akan dikonfirmasikan ke penyidik.
“Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut untuk mencegah terjadinya konflik antara pemilik lahan dan pihak terkait,” tutupnya.
Perlu diketahui, peristiwa ini muncul setelah adanya gugatan perdata di pengadilan negeri terhadap kepemilikan tanah tersebut, meski para pelapor telah mengantongi SHM.
Indikasi praktik mafia tanah makin menguat setelah tim kuasa hukum menemukan kemunculan akta pengakuan utang nomor 06 yang diterbitkan pada 2021.
Dokumen itu mencantumkan hubungan utang pinjaman antara pemilik awal lahan dan pihak tertentu dengan jaminan tanah di Canggu yang saat itu telah beralih kepemilikan.





