Daerah

96 SPPG Beroperasi, Hanya 3 Kantongi Izin Resmi..! DPRD Mojokerto Sorot Keras Pasca KLB Keracunan 411 Warga Kutorejo

×

96 SPPG Beroperasi, Hanya 3 Kantongi Izin Resmi..! DPRD Mojokerto Sorot Keras Pasca KLB Keracunan 411 Warga Kutorejo

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Agus Fauzan saat memimpin RDP bersama Satgas MBG, Koordinator MBG Mojokerto Raya dan Dinas Kesehatan, membahas legalitas SLHS SPPG pasca KLB keracunan massal di Kutorejo. Foto: Sekilasmedia.com

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) dugaan keracunan massal yang menimpa 411 warga di Kecamatan Kutorejo, polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mojokerto akhirnya mencuat ke meja legislatif.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu, 11 Februari 2026, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto memanggil Satgas MBG, Kepala Perwakilan MBG Mojokerto Raya serta Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto untuk meminta klarifikasi terkait legalitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hasilnya cukup mencengangkan.
Berdasarkan data tabulasi Kasatgas MBG Kabupaten Mojokerto, tercatat:

Total SPPG: 96 unit
SPPG beroperasi: 76 unit
Memiliki rekomendasi SLHS: 14 unit
Memiliki SLHS OSS resmi: 3 unit
Total penerima manfaat: 225.605 jiwa
Artinya, dari puluhan SPPG yang sudah berjalan dan melayani ratusan ribu penerima manfaat, hanya tiga yang benar-benar telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) resmi melalui OSS.

BACA JUGA :  Gelar Pengetatan PPKM Darurat, Kapolresta Mojokerto Bagi Sembako dan Bunga

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, secara tegas mempertanyakan sanksi bagi SPPG yang belum mengantongi SLHS namun tetap beroperasi.

“Kalau tidak memiliki SLHS, apa sanksinya? Siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Fauzan dalam forum RDP.

Menurutnya, kondisi ini sangat berisiko dan berpotensi menjadi salah satu faktor terjadinya keracunan massal di Kutorejo. Ia menilai uji kelayakan sanitasi yang belum tuntas dapat membuka celah persoalan keamanan pangan.

“Kalau izin belum turun karena ada kendala, maka kendalanya harus dibuka. Jangan sampai program yang baik justru menjadi bom waktu,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Koordinator MBG Mojokerto Raya, Rozi, membenarkan bahwa hingga saat ini baru tiga SPPG yang mengantongi SLHS resmi.

Namun ia menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. Dalam regulasi terbaru, SPPG yang dalam dua bulan sejak berdiri belum mengantongi SLHS akan diberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3, yang berujung pada penutupan operasional.

BACA JUGA :  Di Acara TTKKDH, Kapolri Serukan Lestarikan Budaya Hingga Hingga Wujudkan SDM Unggul

“Jika dalam dua bulan tidak ada SLHS, ada mekanisme peringatan hingga penutupan,” jelas Rozi.

Agus Fauzan menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini dan meminta Satgas MBG serta Dinas Kesehatan bertanggung jawab mempercepat proses penerbitan SLHS.

“Program ini sangat baik dan digagas langsung Presiden RI. Tapi pelaksanaannya di daerah harus benar-benar aman dan tertib administrasi. Jangan sampai tragedi Kutorejo terulang,” tegasnya.

RDP tersebut menjadi penegasan bahwa keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama. DPRD memastikan evaluasi akan terus dilakukan agar program MBG di Kabupaten Mojokerto berjalan optimal, aman, dan sesuai regulasi.
Pasca KLB di Kutorejo, pengawasan terhadap SPPG kini menjadi sorotan publik.

Transparansi dan percepatan legalitas menjadi kunci agar program strategis nasional ini tidak kembali tercoreng oleh persoalan teknis di lapangan.