Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pelaksanaan rukyatul hilal untuk menentukan awal Ramadhan 1447 Hijriah di wilayah Kabupaten Mojokerto telah usai dilaksanakan pada Selasa (17/2/2026) sore. Bertempat di Masjid Agung Darussalam (Madasa), Jl. Raya Gemekan No.63, Gemekan, Kec. Sooko. Kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenag Kabupaten Mojokerto bersama Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) PCNU Kabupaten Mojokerto ini menyimpulkan bahwa hilal tidak berhasil terlihat.
Acara yang berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 18.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari perwakilan PCNU, anggota LFNU, serta dari pondok pesantren sekitar. Kegiatan ini merupakan agenda rutin bulanan Lajnah Falakiyah untuk menentukan awal bulan hijriah, khususnya seperti penentuan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Syafiudin, salah satu anggota PCNU juga sebagai Ketua Takmir MADASA bertugas dalam pemantauan tersebut, menjelaskan bahwa kegagalan melihat hilal sore ini disebabkan oleh dua faktor utama, yakni syarat ketinggian hilal dan kondisi cuaca.
“Syarat utama atau patokan agar hilal dapat terlihat secara fisik adalah ketinggiannya harus mencapai minimal 2 sampai 3 derajat di atas ufuk. Namun, posisi hilal sore ini berada di ketinggian -2 derajat dari ufuk. Jadi, secara teknis syarat tersebut tidak terpenuhi,” jelas Syafiudin.
Selain faktor ketinggian yang masih di bawah ufuk, kondisi cuaca di lokasi pemantauan juga kurang mendukung, sehingga dipastikan hilal tidak dapat terlihat secara umum di seluruh titik pantau.
Rukyatul hilal yang dilaksanakan pada tanggal 29 Sya’ban ini bertujuan untuk mencari kepastian awal Ramadhan. Karena hilal tidak memenuhi syarat minimal dan tidak berhasil dirukyat, maka secara otomatis bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari (Istikmal).
“Karena tidak memenuhi syarat dan hilal tidak terlihat, maka bulan ini diistikmalkan atau digenapkan menjadi 30 hari. Secara otomatis tanggal 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada hari Kamis,” tambahnya. Berdasarkan hasil tersebut, agenda rukyatul hilal yang semula direncanakan bisa berlanjut hingga pukul 19.00 WIB tidak dapat diteruskan.





