Gresik, Sekilasmedia.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di depan Warung Pink, pinggir Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Selasa (3/3/2026) pagi.
Pelaku berinisial FR (38), warga Semampir, Kota Surabaya, berhasil diamankan warga setelah sempat melarikan diri dengan cara nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas. Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Polsek Duduksampeyan tertanggal 3 Maret 2026.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri membenarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
“ Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam bernopol W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, kunci kontak motor masih dalam kondisi menempel.
Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Epi Deriyanti (55), pemilik warung, keluar untuk mengambil barang belanjaan dan melihat sepeda motor korban telah dinaiki orang tak dikenal dengan kondisi mesin menyala.
“ Saksi langsung berusaha menggagalkan aksi pelaku dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak maling. Namun saksi terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri,” jelas Kapolsek.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat dan dikejar saksi lainnya, Afandi (50), warga Duduksampeyan. Dalam upaya kabur, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan.
Kejar-kejaran pun terjadi. Saksi kedua ikut melompat ke atas truk tersebut. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan warga yang turut membantu pengejaran.
Warga kemudian menghubungi Polsek Duduksampeyan. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik






