Karangasem,Sekilasmedia.com-Harga material pasir di beberapa lokasi penambangan Galian C di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali, melejit atau mengalami kenaikan cukup signifikan.
Kondisi ini berdampak pada beberapa sopir truk yang biasa sehari-hari mengangkut pasir untuk dijual, kini memilih memarkir kendaraan (stop beroperasi) karena pembatalan pesanan dari konsumen akhir.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, kenaikan harga pasir ini karena dipicu adanya isu penyesuaian harga solar non subsidi, dan membuat operasional di lokasi galian C juga ikut naik.
Salah seorang sopir truk Aris mengatakan, harga pasir naik cukup signifikan. Sebelumnya di galian C harga pasir per truk Rp 800 ribu kini menjadi Rp 1,2 juta.
“Saya sudah dua hari tidak angkut pasir. Pembeli membatalkan pesanan karena harga pasir naik,” ungkapnya.
Sebelum ada kenaikan harga, Aris menjual pasir ke pelanggan seharga Rp 2 juta per truk. Harga itu sudah termasuk biaya angkutan dan faktur (pajak).
“Sejak harga naik, saya belum dapat pesanan. Kalau harga pasir di galian naik, tentu saya juga naikan harga,” katanya.
Sementara itu beberapa pembeli material galian C juga kelimpungan dengan kenaikan harga pasir ini. Sebab untuk harga pasir cor kini mencapai Rp 2,5 juta per truk. Mereka berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, Senin (13/4) menjelaskan, sudah mendapatkan informasi tentang adanya kenaikan harga pasir di beberapa lokasi galian C.
Saat ini beberapa staf telah diturunkan untuk melakukan sosialisasi kepada pengusaha tambang terkait SK Gubernur Bali Nomer 101 Tahun 2025, tentang tarif dasar material bukan logam dan batua (MBLB).
“Pemerintah tetap berpedoman pada SK Gubernur Bali. Jadi kami minta pengusaha galian C untuk tetap mengikuti harga dalam ketentuan tersebut,” tandasnya.






