Daerah

Gus Fawait Hapus Segala Denda Pajak hingga Akhir Juni 2026

×

Gus Fawait Hapus Segala Denda Pajak hingga Akhir Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Segala denda pajak dihapus seperti denda tanah dll. (Foto aurel)

Jember,Sekilasmedia.com- Pemerintah Kabupaten Jember menghadirkan kebijakan baru yang memberi angin segar bagi para wajib pajak. Sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak resmi dihapus hingga 30 Juni 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang selama ini menunggak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah tanpa menambah beban finansial.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menjelaskan bahwa penghapusan hanya berlaku pada denda, sementara pokok pajak tetap wajib diselesaikan oleh wajib pajak.

BACA JUGA :  Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Desak Kejari Labuhanbatu Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka 2,7 Miliar

“Yang dihapus itu dendanya, bukan kewajiban pokok pajaknya,” tegasnya saat menyampaikan program tersebut.

Ia menilai, tidak semua keterlambatan terjadi karena kesengajaan. Banyak wajib pajak yang lalai atau menghadapi kendala tertentu sehingga tidak tepat waktu dalam memenuhi kewajiban.

“Kami memahami ada yang terlambat bukan karena tidak mau membayar, tetapi karena faktor lain yang tidak disengaja,” ujarnya.

Program ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), BPHTB, hingga pajak sektor jasa dan hiburan seperti restoran, hotel, parkir, reklame, hingga pajak air tanah dan mineral.

BACA JUGA :  Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji Perangkat Desa Karangsono

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan lama tanpa dibebani denda yang selama ini menumpuk.

Pemkab Jember berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak secara tertib, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban, sekaligus semakin patuh terhadap pajak daerah,” pungkasnya.