Daerah

Kejaksaan Negeri Gresik Musnakan Barang Bukti Dari 213 Perkara Tindak Pidana Umum

×

Kejaksaan Negeri Gresik Musnakan Barang Bukti Dari 213 Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
Kejari Gresik Zam Zam Ikhwan bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Ketua PN Gresik Achmad Rifa'i serta Kepala Dinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah saat membakar BB berupa pakaian secara simbolis. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com – Kejaksaan Negeri Gresik musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht) dari 213 perkara selama Januari sampai Mei 2026, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa siang (12/5/2026)

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H. mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum khususnya dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Gresik sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap.

Kajari Gresik memandang pemusnahan barang bukti ini mempunyai makna strategis, karena menjamin kepastian hukum atas barang bukti yang telah diputus pengadilan, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, wujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, selanjutnya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses secara tuntas hingga tahap eksekusi, ujarnya.

Lebih lanjut Zam Zam Ikhwan juga menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kami mendukung program reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

BACA JUGA :  Sarana PUSDALOPS Kabupaten Mojokerto Resmi Beroperasi.

Kejaksaan Negeri Gresik pad kegiatan ini juga menyetorkan penerimaan PNBP dari Januari -12 Mei 2026 total sebesar Rp.209.064.500 (Dua Ratus Sembilan Juta Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

Ditambahkannya dimana rata-rata terdapat 80 hingga 90 perkara yang ditangani setiap bulannya. Dari ratusan perkara tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika masih mendominasi, khususnya narkotika jenis sabu-sabu.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap meliputi: Sabu-Sabu sebanyak 2.331,61 gram, Ganja sebanyak 68,66 gram, Pil LL sebanyak 804.892 butir, Alat Timbang sebanyak 22 unit, handphone sebanyak 188 unit, Laptop 1unit, Alat Hisap sebanyak 108 buah, Pakaian sebanyak 117 buah, Senjata Tajam sebanyak 3 buah, Paving sebanyak 3buah dan shok breaker sebanyak 8 buah.

Sedangkan metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, mulai yang di bakar untuk barang bukti pakaian, dihancurkan untuk barang bukti laptop, Hp, senjata tajam dan shock breaker kemudian dilarutkan untuk barang bukti Sabu, ganja dan pil LL.

BACA JUGA :  Rusmilawati Korwil Kalteng Piala Menpora U16 Dukung Kalteng Putra U16 Di Liga 1 U16 Bimbingan Firman Utina

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menilai kolaborasi antar aparat penegak hukum di Gresik telah berjalan baik, terutama dalam upaya penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami mengapresiasi kerja keras Kejari Gresik dan Polres Gresik dalam menuntaskan ratusan perkara sejak awal tahun ini. Sinergitas ini penting untuk memastikan kepastian hukum terus ditegakkan demi mewujudkan Gresik yang aman dan kondusif,” ujar Bupati Gresik.

Ikut dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap, Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua PN Gresik Achmad Rifa’i, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala BNNK Gresik AKBP Suharsi dan Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr Mukhibatul Khusnah.