Daerah

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

×

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Ruang rapat DPRD kabupaten pasuruan di raci (foto.sail)

 

PASURUAN,Sekilasmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tahun 2026.

Persetujuan ketiga regulasi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna keempat yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026).

​Ketiga Raperda yang disahkan meliputi:
​Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
​Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
​Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

​Pengesahan ini menjadi sorotan karena ketiga Raperda tersebut sebelumnya sempat mengalami kebuntuan (stagnasi) dalam proses pembahasannya selama kurun waktu 2,5 tahun.
​Bukti Keseriusan Legislatif
​Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata keseriusan dewan dalam menjalankan fungsi legislasi.

BACA JUGA :  Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Penimbunan 2 Ribu Liter Pertalite dan Ratusan Liter Pertamax Oplosan

Ia menegaskan, dinamika panjang yang sempat terjadi dalam proses pembahasan bukan disebabkan oleh kesengajaan, melainkan upaya mendalam untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.
​”Kami bersyukur pembahasan ini akhirnya tuntas. Dinamika yang terjadi selama ini adalah bagian dari proses agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sempurna, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Samsul.

​Respons Positif Pemerintah Daerah
​Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memberikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, penetapan ketiga payung hukum ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang kian berkembang.
​Secara khusus, Bupati menyoroti urgensi Raperda Kabupaten Layak Anak sebagai instrumen perlindungan generasi masa depan.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Babinsa Banjarwaru Koramil 0821/01 Lumajang Bantu Warga Pemotongan Hewan Kurban.

​Terkait Raperda Pemberdayaan Ormas, Bupati berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong ormas agar lebih berdaya serta menjadi wadah partisipasi masyarakat yang sehat dan konstruktif.
​Langkah Selanjutnya
​Dengan disahkannya ketiga Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan program pembangunan yang inklusif. Fokus pemerintah selanjutnya adalah segera melakukan implementasi teknis di lapangan agar dampak positif dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan.
​Persetujuan ini sekaligus menandai babak baru bagi harmonisasi hubungan kerja antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mempercepat agenda pembangunan daerah tahun 2026.