Daerah

Perda UMKM Kota Probolinggo Direvisi, Pelaku Usaha Mikro Dapat Dukungan Legalitas dan Akses Promosi

×

Perda UMKM Kota Probolinggo Direvisi, Pelaku Usaha Mikro Dapat Dukungan Legalitas dan Akses Promosi

Sebarkan artikel ini
Suasana Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Probolinggo Dengan Dihadiri Walikota dan Wakil Walikota (Foto : Suyitno)

 

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam memperkuat sektor usaha mikro kembali ditegaskan melalui pengesahan perubahan regulasi terkait pemberdayaan UMKM. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar di ruang sidang utama kantor dewan, Senin (18/5/2026) siang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Kusumawardhani dengan dihadiri Dokter Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Selain anggota legislatif, agenda tersebut juga diikuti unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, camat, dan sejumlah undangan lainnya.

Paripurna berlangsung dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Suasana Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Probolinggo Dengan Dihadiri Walikota dan Wakil Walikota (Foto : Suyitno) dan Pengembangan Usaha Mikro. Dari 30 anggota DPRD, sebanyak 25 anggota hadir sehingga forum dinyatakan memenuhi syarat kuorum.

Dalam penyampaian laporan akhir, Ketua Pansus II DPRD Tri Atmojo Adip Susilo menyebut revisi perda dilakukan agar kebijakan daerah sejalan dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat terkait perlindungan dan penguatan UMKM.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Simeulue Minta Political Will Petinggi Bangsa Aceh Soal Penegakkan Hukum Syariat Islam

Ia menuturkan, pembaruan regulasi mencakup sejumlah aspek penting mulai dari pendataan usaha mikro, pola kemitraan, pembinaan kelembagaan, hingga penyederhanaan perizinan usaha berbasis risiko.

“Perubahan ini bertujuan agar pelaku usaha mikro memperoleh kepastian hukum sekaligus dukungan yang lebih luas dalam mengembangkan usahanya,” ungkap Tri Atmojo dalam sidang tersebut.

Salah satu ketentuan baru yang menjadi sorotan adalah kewajiban penyediaan area promosi produk UMKM di pusat perbelanjaan dan fasilitas publik strategis. Dalam perda yang telah disahkan itu, minimal 30 persen area komersial diwajibkan dialokasikan untuk promosi dan pengembangan usaha mikro lokal.

Kebijakan tersebut nantinya akan diterapkan di sejumlah fasilitas umum seperti terminal, pelabuhan, stasiun, bandar udara, rest area jalan tol, hingga area layanan publik lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

DPRD menilai langkah itu dapat membuka peluang pasar lebih besar bagi pelaku usaha kecil sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

BACA JUGA :  PKK Sidoarjo Diberi Pengetahuan Pencegahan Penyalagunaan Narkoba dan HIV/AIDS

Selain pengaturan ruang promosi, perubahan perda juga menyesuaikan ketentuan perizinan usaha dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dalam regulasi terbaru, pelaku usaha mikro kini cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha dengan proses yang lebih cepat dan sederhana.

Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin menjelaskan, perubahan aturan tersebut juga membawa penyesuaian terhadap kategori usaha mikro. Jika sebelumnya batas modal usaha hanya Rp50 juta, kini usaha dengan modal hingga Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro.

“Ini menjadi peluang besar bagi masyarakat karena proses legalitas dipermudah dan cakupan usaha mikro juga diperluas,” ujar Aminuddin.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mendorong promosi produk UMKM melalui penyediaan ruang display di lingkungan kantor pemerintah maupun fasilitas publik lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Seluruh fraksi DPRD yang hadir akhirnya menyatakan persetujuan terhadap penetapan raperda tersebut menjadi perda. Sidang kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo.

Penulis: Suyitno Editor: kaylla