Gresik,Sekilasmedia.com – Pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap III tahun 2026 ini, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik Danang Swantara meyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
Acara yang diadakan di Kedai jalan poros Prambanan- Kadanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Minggu (24/5/2026) diikuti para pelaku usaha mikro dan masyarakat dapil Gresik-Kebomas.
Danang Swantara menegaskan tujuan kegiatan sosper kali ini, untuk mengedukasi para pelaku usaha mikro untuk tahu dan paham akan peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan kegiatan berusaha di Kabupaten Gresik.
” Melalui perda ini, memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil bagaimana mendapat fasilitas kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah daerah dalam pola kemitraan kegiatan berusaha. Fasilitas itu meliputi pemberian informasi, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan
pemangku kepentingan,” bebernya.
Disamping itu, Danang menambahkan kita mendorong OPD-OPD terkait untuk memberikan pelatihan dan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai pola kemitraan dengan pelaku usaha besar dan menengah yang sesuai dengan kapasitasnya.
Danang berharap para pelaku usaha mikro dan kecil bisa berkembang dan naik kelas dari dampak pemberian fasilitas kemitraan berusaha di Gresik ini.






