Palembang,Sekilasmedia.com-Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PEKAT Indonesia Bersatu (IB) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel, Jalan Aerobik No. 4, kawasan Kampus POM IX Palembang, Selasa (26/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap sekaligus menyerahkan dokumen resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang batubara, PT Rantai Mulia Kencana (RMK).
Aksi itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan serta kajian terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 5 Tahun 2011, hingga Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025.
Koordinator aksi, Irwansyah, menyebut terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Berdasarkan investigasi dan dokumen yang kami himpun, terdapat dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW PEKAT-IB Sumsel, Suparman Roman, menegaskan pihaknya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap perizinan maupun operasional PT RMK.
“Kami di sini tidak main-main. Berdasarkan investigasi lapangan dan regulasi yang ada, baik UU Nomor 32 Tahun 2009 maupun Perda Provinsi, kami meminta Gubernur Sumsel melalui DLH mengevaluasi total perizinan PT RMK. Kami juga menuntut penghentian operasional PT RMK karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas operasional perusahaan, belum optimalnya pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), hingga dugaan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara yang melanggar ketentuan tonase.
Selain itu, massa juga menyoroti minimnya program bina lingkungan bagi masyarakat terdampak, dugaan penggunaan jalan lintas Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim atau yang dikenal sebagai “Jalan Jepang”, serta dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah batubara di area stockfield.
Dalam orasinya, massa meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan dan mendesak langkah konkret terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan. DLH Sumsel Akui Kewenangan Terbatas
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris DLH Sumsel, Indera Permana Aditiya, menyatakan pihaknya menerima aspirasi massa dan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui koordinasi internal maupun lintas sektor.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Sumsel, Yulkar Pramilus, mengakui adanya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani sektor pertambangan.
“Sebagian kewenangan terkait perizinan dan pengawasan pertambangan berada di pemerintah pusat, sehingga penanganannya memerlukan koordinasi lintas instansi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan terkait sejumlah temuan yang disampaikan massa, termasuk dugaan pencemaran lingkungan.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
DLH Sumsel menyatakan laporan tersebut akan dibawa ke tingkat pimpinan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk pemerintah pusat.
Aksi kemudian ditutup dengan rencana pembentukan tim koordinasi dan verifikasi lapangan guna menyinkronkan data sebelum rekomendasi disampaikan kepada pihak berwenang.
DPW PEKAT-IB Sumsel menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rantai Mulia Kencana belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.






