Daerah

Pemkot Mojokerto Libatkan BPN dan Warga dalam Verifikasi Batas Aset TPA Randegan

×

Pemkot Mojokerto Libatkan BPN dan Warga dalam Verifikasi Batas Aset TPA Randegan

Sebarkan artikel ini
Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto melakukan pengukuran ulang dan verifikasi batas aset daerah di kawasan TPA Randegan, Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kota Mojokerto serta pemilik lahan berbatasan ini bertujuan memastikan kejelasan batas aset daerah secara transparan, terukur, dan sesuai data pertanahan. (foto: Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com- Pemerintah Kota Mojokerto melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto serta pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan dalam proses verifikasi batas aset daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas lahan berdasarkan data pertanahan dan kondisi riil di lapangan secara terbuka dan terukur.

Verifikasi dilakukan melalui pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah aset daerah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto di TPA Randegan, Rabu (3/6). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pengembalian batas aset milik Pemerintah Kota Mojokerto guna memperoleh kepastian batas berdasarkan data teknis pertanahan.

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto, Kristiarto, menjelaskan bahwa saat ini proses yang dilakukan masih berada pada tahap pengambilan data lapangan. Hasil pengukuran selanjutnya akan melalui tahapan pengolahan data sebelum ditetapkan secara resmi oleh BPN.

“BPN hari ini dengan tim turun disini karena ada permohonan pengembalian batas tanah aset Pemkot Mojokerto yang diampu oleh DLH untuk penggunaan TPA, hari ini kita turun pengambilan data nanti setelah itu ada tahapan pengolahan data kemudian baru penetapan batasnya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kampung Ramah Anak Desa Punten Kota Batu Dapat Respon Positif Dari Menteri PPPA

Dari hasil pengecekan awal di lapangan, mayoritas patok acuan yang menjadi penanda batas lahan masih ditemukan. BPN juga mencatat posisi patok-patok tersebut masih sesuai dengan batas yang selama ini menjadi acuan. Sementara beberapa patok yang belum ditemukan akan diverifikasi kembali pada tahapan pengukuran berikutnya sebelum penetapan batas dilakukan.

“Kalau hari ini Alhamdulillah. Patok-patoknya kebanyakan masih ada, masih ditemukan. Masih tidak berubah. Masih sesuai, meskipun ada beberapa patok yang tidak ditemukan, itu nanti bisa waktu turun yang kedua kalinya sebelum penentapan batasnya,” kata Kristiarto.

Proses pengukuran turut melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset Pemerintah Kota Mojokerto. Keterlibatan para pemilik lahan dilakukan untuk memastikan seluruh titik batas yang menjadi acuan dapat diverifikasi bersama secara terbuka.

BACA JUGA :  Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat, Gus Qowim Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Salah satu pemilik lahan yang hadir, Sudarno, menilai proses yang dilakukan BPN berlangsung objektif dengan mencocokkan titik-titik batas berdasarkan patok yang telah ada sebelumnya.

“Secara objektif petugas BPN itu mengukur, mencocokkan dari patok-patok yang sebelumnya batas-batasnya itu dicari, kemudian di sana dikasih tanda dan masing-masing titik dikasih tanda dan akan ditanjepin batas patok di sana,” ungkapnya.

Menurut Sudarno, hasil pengecekan sementara menunjukkan titik-titik batas yang ditemukan masih sesuai dengan batas yang selama ini menjadi acuan di lapangan.

“Batas-batasnya memang sesuai dengan yang di sini dan sana titik-titiknya. Insya Allah seperti itu,” tambahnya.

Melalui proses verifikasi yang melibatkan BPN dan pemilik lahan, Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penegasan batas aset daerah dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur pertanahan. Hasil akhir penetapan batas akan ditentukan setelah seluruh tahapan pengukuran lapangan, verifikasi data, dan pengolahan hasil pengukuran oleh BPN selesai dilaksanakan. (adv)