Daerah

Pemkot Mojokerto Cairkan Gaji ke-13 untuk Seluruh ASN, Termasuk PPPK Paruh Waktu

×

Pemkot Mojokerto Cairkan Gaji ke-13 untuk Seluruh ASN, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Pemkot Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu. Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian dan apresiasi kepada seluruh aparatur yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (foto: Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS, dan PPPK penuh waktu, gaji ke-13 juga diberikan kepada 1.112 PPPK paruh waktu.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima gaji ke-13.

“Gaji ke-13 telah kami cairkan sejak tanggal 3 Juni. Kami memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, menerima gaji ke-13 tersebut,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, Kamis (4/6).

BACA JUGA :  Pokja II TP. PKK Gelar Penilaian Lapangan Taman Posyandu

Untuk PNS dan PPPK penuh waktu, gaji ke-13 diberikan sebesar satu kali penghasilan. Sementara bagi PPPK paruh waktu, gaji ke-13 diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pemberian gaji ke-13 kepada PPPK paruh waktu merupakan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberikan perhatian yang setara kepada seluruh unsur aparatur yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

BACA JUGA :  Pemkab Sosialiasikan Persiapan Pembangunan Jargas Di Kecamatan Dringu dan Tongas

“Semoga dapat memberikan manfaat bagi pegawai dan keluarganya serta menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat Kota Mojokerto,” tambah Ning Ita.

Melalui pemberian gaji ke-13, Pemkot Mojokerto berharap motivasi dan semangat kerja ASN terus terjaga sehingga berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.