Kediri,Sekilasmedia.com-Sebagai bukti komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri menggelar operasi gabungan, Jumat sore (5/6).
Dalam operasi gabungan ini, tim menyasar wilayah Kelurahan Ngronggo dan menemukan pedagang kaki lima yang menjual rokok legal dan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan dalam box terpisah. Petugas kemudian mengamankan sebanyak 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang terdiri dari 19 merek dagang.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menegaskan bahwa operasi pemberantasan dan peredaran rokok ilegal ini merupakan agenda rutin yang terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” ujarnya.
Adapun nilai cukai dari hasil penindakan tersebut mencapai Rp2.616.392 dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.391.367. Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Paulus juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai Kediri. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal di daerah. Paulus berharap upaya bersama ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, Viki Hendra Puspita menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai. Melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri semakin berkurang sehingga kebocoran penerimaan negara dapat ditekan.
Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, Viki menyampaikan masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Bea Cukai di nomor bebas pulsa 1500-225 atau ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.






