Labuhanbatu,Sekilasmedia.com-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Labuhanbatu, Erni Manja Hasibuan, S.E., M.M., mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Labuhanbatu. Apresiasi itu terkait pengungkapan kasus pembakaran barbershop “Pleasure” yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Erni, Sabtu (13/6/2026), usai Satreskrim Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu. Dalam konferensi pers tersebut, polisi memaparkan kronologi kejadian, motif pelaku, identitas tersangka, hingga barang bukti yang diamankan.
*Kerja Cepat Penyidik Diapresiasi*
Menurut Erni, kerja cepat penyidik patut mendapat penghargaan. Kasus yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat itu berhasil diungkap dalam waktu singkat.
“Kita mengapresiasi kinerja Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. beserta Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman dan seluruh tim yang telah bekerja mengungkap kasus ini,” kata Erni.
Erni menambahkan, masyarakat tentu menunggu kepastian hukum. Kasus yang ramai diperbincangkan tersebut kini sudah mendapat jawaban jelas dari kepolisian.
*Pengungkapan 24 Jam Redam Spekulasi*
Pengungkapan cepat kasus ini dinilai penting karena mampu meredam spekulasi dan hoaks yang beredar. Bom molotov di ruang publik juga sempat menimbulkan rasa tidak aman di kalangan warga.
Selain itu, keberhasilan ini diharapkan menjadi standar kerja polisi ke depan. Jika kasus besar bisa diungkap cepat dan transparan, maka kasus lain juga diharapkan mendapat penanganan serupa.
*Kilasan Kasus*
Barbershop “Pleasure” di Jalan SM. Raja, Kel. Bakaran Batu dilempar bom molotov Selasa (9/6/2026), pukul 02.30 WIB. Akibatnya dua orang, Mahdan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, mengalami luka bakar.
Kurang dari 24 jam, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu, Densus 88, dan Jatanras Polda Sumut berhasil meringkus empat terduga pelaku di Medan. Satu pelaku lain berinisial F 23 tahun masih dalam pengejaran dan telah masuk DPO.
Keempat pelaku dijerat Pasal 308 Ayat 2 Jo Pasal 20 Ayat 1 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pesan Kapolres
Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL PS. Simbolon, S.H. mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Labuhanbatu.
“Pengejaran terhadap satu terduga pelaku yang masih DPO terus kami lakukan. Kami minta masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera melapor ke polisi terdekat,” tegasnya.






