Daerah

Pemkot Malang Luruskan Persepsi Opsen PKB dan BBNKB, Bukan Beban Pajak Baru

×

Pemkot Malang Luruskan Persepsi Opsen PKB dan BBNKB, Bukan Beban Pajak Baru

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi terkait kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Ascent Premiere Hotel Malang (foto Basuki)

Malang,Sekilasmedia.com– Pemerintah Kota Malang terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sosialisasi kembali digelar dengan menyasar masyarakat serta pelaku usaha dealer kendaraan bermotor di Kecamatan Sukun, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ascent Premiere Hotel Malang tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun pemahaman yang sama mengenai kebijakan perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan Kota Malang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menganggap opsen sebagai jenis pajak baru. Karena itu, sosialisasi dinilai penting untuk meluruskan persepsi sekaligus memberikan pemahaman utuh mengenai substansi kebijakan tersebut.

“Pemerintah ingin memastikan masyarakat memahami regulasi yang telah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kebijakan perpajakan daerah dan pentingnya peran pajak dalam mendukung pembangunan,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, Opsen PKB dan Opsen BBNKB bukan merupakan pungutan atau pajak baru. Kebijakan tersebut merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Pembuang Bayi di Kawasan Balongbendo, Ternyata Ibu Kandung Sendiri

Menurut Wahyu, penerapan opsen merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah agar lebih mandiri dalam membiayai pembangunan.

“Opsen menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah. Dengan kapasitas fiskal yang kuat, pemerintah dapat menjaga keberlanjutan pembangunan dan memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” katanya.

Implementasi kebijakan tersebut juga diperkuat melalui sinergi antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Kolaborasi itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah di tengah tantangan fiskal yang terus berkembang.

Data Bapenda Kota Malang hingga 23 Juni 2026 menunjukkan realisasi penerimaan Opsen PKB telah mencapai Rp59,66 miliar atau sekitar 45 persen dari target Rp132,42 miliar. Sementara realisasi Opsen BBNKB tercatat sebesar Rp22,53 miliar dari target Rp60,56 miliar.

Kontribusi tersebut turut mendongkrak capaian pajak daerah Kota Malang yang telah mencapai Rp394,14 miliar atau 45,15 persen dari target Rp872,99 miliar. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang telah terealisasi sebesar Rp413,29 miliar atau 38,88 persen dari target tahunan sebesar Rp1,06 triliun.

Wahyu menilai capaian tersebut tidak terlepas dari tingginya tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Rawing Rambang Prioritas Kebijakan Gubernur Kalteng

“Di balik capaian tersebut ada partisipasi aktif masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh warga Kota Malang untuk terus meningkatkan kesadaran membayar pajak, khususnya PKB dan BBNKB, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan Kota Malang yang semakin maju, mbois, dan berkelas,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, Pemerintah Kota Malang saat ini juga menggelar Program Gebyar Sadar Pajak. Program tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penataan lingkungan, serta penguatan pelayanan publik.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perangkat pelaksana, dan masyarakat dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Menurut Sulthon, meskipun kebijakan opsen telah berjalan selama satu tahun, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami mekanisme maupun manfaat dari kebijakan tersebut.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin menegaskan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukanlah pajak baru. Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa penerimaan dari kebijakan ini akan digunakan untuk memperkuat pendapatan daerah yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.