Gresik,Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali memfasilitasi pemulangan anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Kali ini, sebanyak sembilan anak tiba di Pendopo Kabupaten Gresik, Jumat (10/7/2026), terdiri atas enam anak asal Gresik dan tiga anak dari daerah lain.
Bagi Pemkab Gresik, proses pemulangan bukanlah akhir dari upaya perlindungan. Pemerintah memastikan anak-anak tersebut memperoleh hak-hak dasarnya sebagai warga negara, mulai dari identitas kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa penyelamatan anak pekerja migran harus diikuti dengan pemenuhan seluruh hak dasar mereka, terutama bagi anak-anak yang selama ini terkendala administrasi kependudukan.
” Menyelamatkan satu anak sama saja menyelamatkan satu generasi. Mereka harus memiliki identitas, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, serta perlindungan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Bupati Yani.
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan anak-anak tersebut tidak hanya kembali ke Indonesia, tetapi juga memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih baik.
Setibanya di Pendopo Kabupaten Gresik, seluruh anak langsung menjalani perekaman biometrik dan penerbitan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mereka juga menerima perlengkapan sekolah serta bantuan paket sembako bagi keluarga.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (KBPPPA) memberikan pendampingan psikososial. Dinas Sosial menyiapkan perlindungan sosial, sedangkan Dinas Pendidikan memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan sesuai usia dan kebutuhannya, baik melalui sekolah formal maupun pendidikan kesetaraan. Seluruh proses tersebut dikoordinasikan bersama Dinas Tenaga Kerja.
” Kalau usianya masih memungkinkan, mereka akan masuk sekolah formal. Bila sudah melewati jenjang tertentu, kami siapkan pendidikan melalui Kejar Paket A, B, atau C. Yang penting cita-cita mereka tidak boleh berhenti hanya karena persoalan administrasi,” kata Bupati Yani.
Program tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan KBRI Kuala Lumpur yang ditandatangani pada Oktober 2025. Kerja sama itu mengatur proses pendataan, pemulangan, hingga pemenuhan hak-hak dasar anak pekerja migran secara berkelanjutan.
Perwakilan KBRI Kuala Lumpur, Shoheh, mengapresiasi keseriusan Pemkab Gresik dalam menyambut sekaligus mengawal masa depan anak-anak pekerja migran. Putra asli Bawean itu mengaku memahami kondisi mereka karena pernah mengalami masa tumbuh terpisah dari orang tua yang bekerja di Malaysia.
” Saya tidak ingin mereka mengalami apa yang saya alami dulu. Yang kami harapkan sederhana, anak-anak diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa dipersulit administrasi. Gresik memberikan harapan itu,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AK Provinsi Jawa Timur, Chandra. Menurutnya, langkah Pemkab Gresik merupakan praktik baik yang patut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain.
” Ini bukan sekadar memulangkan anak. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan seluruh mata rantai perlindungan berjalan, mulai dari hak identitas, akses pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial lainnya. Praktik baik ini layak direplikasi oleh kabupaten dan kota lain,” katanya.
Program pemulangan ini merupakan kelanjutan kerja sama yang telah dijalankan sejak tahun lalu. Sebelumnya, tiga anak pekerja migran asal Gresik telah dipulangkan.
Pada tahap kedua ini, enam anak asal Gresik kembali difasilitasi pulang bersama tiga anak dari daerah lain sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pendidikan, dan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.






