Daerah

Ketua Umum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut Tangkap Terduga Penghina Suku Batak, Serukan Hentikan Ujaran Kebencian

×

Ketua Umum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut Tangkap Terduga Penghina Suku Batak, Serukan Hentikan Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut Tangkap Terduga Penghina Suku Batak, Serukan Hentikan Ujaran Kebencian, sekilasmedia.com, Arif

Medan,Sekilasmedia.com-Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Siber Polda Sumatera Utara atas penetapan tersangka dan penahanan seorang pria berinisial AS yang diduga menghina Suku Batak melalui media sosial.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (10/7/2026), Lamsiang mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Siber Polda Sumut yang dinilai telah bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Batak.

“Kami dari DPP Horas Bangso Batak mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Siber Polda Sumatera Utara beserta jajarannya yang telah menetapkan tersangka dan menahan seseorang yang diduga menghina Suku Batak atas nama AS,” ujar Lamsiang.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Haryanto Sinaga selaku kuasa hukum Perkumpulan Horas Bangso Batak. Menurut Lamsiang, berdasarkan hasil pemantauan pihaknya, AS diduga telah berulang kali menyampaikan pernyataan yang menghina Suku Batak.

BACA JUGA :  Wujud Kekompakan Forkopimda Mojokerto Raya, Mas Pj Ali Bareng Bupati Ikfina Tinjau Kesiapan Gereja dan Posyan Nataru

“Kami melihat yang bersangkutan bersama kelompoknya sudah cukup lama dan berulang kali menghina Suku Batak,” kata advokat tersebut.

Lamsiang mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap menjaga sikap saling menghormati antarsuku, agama, ras, dan golongan. Menurutnya, tindakan menghina identitas kelompok lain tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta berujung pada proses hukum.

“Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk menghina suku maupun agama orang lain. Perbuatan seperti itu dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap AS setelah laporan polisi dibuat. Menurutnya, berbagai pihak telah meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.

“Banyak yang meminta klarifikasi, tetapi yang terjadi justru muncul ancaman dan kesan menantang. Karena itu, kami menilai proses hukum yang berjalan sudah tepat,” ujarnya.

BACA JUGA :  IODI Sumsel Gaspol Menuju Musprov 2026, Fokus Regenerasi Dan Prestasi Atlet

Meski demikian, Lamsiang menegaskan bahwa proses hukum terhadap AS tidak boleh dikaitkan dengan suku tertentu. Ia meyakini masyarakat Karo pada umumnya tidak sependapat dengan tindakan yang dilakukan oleh AS.

“Kami yakin tidak semua masyarakat Karo mendukung atau sependapat dengan yang bersangkutan. Bahkan banyak sahabat-sahabat kami dari Karo yang merasa malu karena nama sukunya dibawa-bawa dalam pernyataan yang tidak pantas,” katanya.

Menutup keterangannya, Lamsiang kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan segala bentuk penghinaan terhadap suku maupun agama. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga kerukunan.

“Jika masih ada yang terus menghina dan menjelekkan suku atau agama orang lain, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Kami juga berharap perkara ini segera dilimpahkan ke penuntut umum agar seluruh fakta dapat terungkap di persidangan dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Horas!” pungkasnya.

Penulis: ArifEditor: Erik