Malang, sekilasmedia.com– Pemerintah Kota Malang terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun anggaran 2026, dana tersebut diarahkan pada sejumlah program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar warga, mulai dari layanan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, pengelolaan DBHCHT harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Melalui berbagai program yang didanai DBHCHT, Pemerintah Kota Malang berupaya memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, serta memberdayakan masyarakat, termasuk para pekerja di industri hasil tembakau. Dengan demikian, manfaat DBHCHT dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” ujar Wahyu. Sabtu (18/7/2026).
Sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas utama dalam pemanfaatan DBHCHT tahun ini. Pemerintah Kota Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,12 miliar untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program tersebut ditujukan agar masyarakat prasejahtera tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.
Selain menjamin layanan kesehatan, Pemkot Malang juga memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan melalui pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp3,03 miliar. Program ini menyasar pengemudi ojek daring, pelaku UMKM, pekerja seni, perangkat masyarakat, hingga kelompok pekerja rentan lainnya agar memiliki perlindungan saat menghadapi risiko kerja.
Di bidang perlindungan sosial, pemerintah mengalokasikan Rp9,36 miliar untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT). Bantuan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus memberikan dukungan ekonomi kepada para pekerja yang bergantung pada sektor industri hasil tembakau.
Sementara itu, sektor infrastruktur memperoleh alokasi Rp3,79 miliar yang difokuskan pada pembangunan dan peningkatan kualitas jalan di kawasan industri hasil tembakau. Perbaikan infrastruktur tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, memperkuat distribusi barang, serta meningkatkan daya saing kawasan industri.
Pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Kota Malang menganggarkan Rp1,44 miliar guna menyelenggarakan berbagai pelatihan keterampilan kerja yang bertujuan meningkatkan kompetensi masyarakat, membuka peluang kerja baru, sekaligus mendorong tumbuhnya wirausaha baru.
Menurut Wahyu, setiap rupiah DBHCHT harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan mampu menjadi penggerak pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT yang diterima Pemerintah Kota Malang benar-benar kembali kepada masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung. Dengan pengelolaan yang tepat sasaran, DBHCHT tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat hari ini, tetapi juga menjadi investasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di masa depan,” tegasnya.
Melalui pengelolaan yang terarah dan berorientasi pada kepentingan publik, Pemerintah Kota Malang berharap DBHCHT tidak hanya menjadi sumber pendanaan pembangunan, tetapi juga mampu memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (ADV)






