Daerah

Gagal Serap Anggaran, DPRD Jatim Desak Gubernur Benahi Kinerja OPD Dan BUMD

×

Gagal Serap Anggaran, DPRD Jatim Desak Gubernur Benahi Kinerja OPD Dan BUMD

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya,Sekilasmedia.com-Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi Raperda.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Muhammad Arbayanto mengatakan, setelah menelaah dan mendalami hasil Laporan Banggar terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, fraksinya menilai Raperda tersebut layak diterima menjadi Perda. Hal ini juga telah dibuktikan dengan Hasil Audit BPK yang memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Fraksi Partai Demokrat dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata politisi yang akrab disapa Arbak ini, Selasa (14/7/2026).

Keputusan Fraksi Partai Demokrat tersebut, kata Arbayanto, didasarkan pada telaah atas laporan Banggar terkait Raperda ini.

“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, dapat ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

BACA JUGA :  Untuk Masyarakat Isoman, Forkopimda Jatim resmikan Stasiun Isi Ulang Oksigen Gratis

Fraksi Partai Demokrat, kata Arbayanto, menyebut Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 ini dinilai mutlak bertumpu pada manajemen keuangan yang transparan, akuntabel, terbuka, dan memenuhi kebutuhan publik.

Sejumlah catatan juga disampaikan Fraksi Demokrat, mulai dari soal pendapatan dan pembelanjaan anggaran yang diharapkan bisa lebih berpihak pada rakyat sesuai Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Selain itu terkait kinerja OPD maupun BUMD yang dinilai kurang optimal dalam memfungsikan anggaran. Fraksi Demokrat meminta Gubernur menerapkan mekanisme reward and punishment birokratik terhadap OPD-OPD dan BUMD-BUMD tersebut.

“Sudah waktunya ada penghargaan sekaligus punishment bagi yang sukses memenuhi bahkan melewati target, dan bagi BUMD yang dianggap gagal,” kata politisi asli Malang ini.

Fraksi Demokrat juga mengingatkan Gubernur agar memberikan indikator yang representatif tentang keberhasilan dan kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, terutama yang menjadi catatan BPK RI.

“Kami berharap Gubernur dan Wakil Gubernur memberikan indikator tentang keberhasilan dan kendala-kendala sesuai catatan BPK RI, guna mengantisipasi penyelesaiannya tahun 2026, khususnya untuk menindaklanjuti catatan BPK-RI,” lanjut Arbak yang juga mantan Anggota KPU Jatim ini.

BACA JUGA :  Pasangan Bunda Fey – Regina Dideklarasikan, Usung Tagline “Melanjutkan Inovasi, Menjaga Harmoni”

Terkait adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 triliun 383 miliar 253 juta 898 ribu 581 rupiah 76 sen, Fraksi Partai Demokrat mengaku dapat memahami. Namun upaya peningkatan efektivitas penggunaan anggaran perlu dilakukan dengan menetapkan target penurunan rasio SiLPA secara terukur dalam P-APBD 2026. Dengan SiLPA sebesar Rp3,38 triliun, maka dibutuhkan acuan jelas mengenai besaran ideal SiLPA, bukan hanya berpatokan pada indikasi angka yang menurun.

“Meski sudah menurun dibandingkan Tahun 2024 yang mencapai Rp4,70 triliun, angka ini masih termasuk kategori tinggi karena berada di atas 10 persen dari realisasi belanja. Oleh karena itu, Badan Anggaran merekomendasikan dalam pembahasan P-APBD 2026 nantinya dapat disepakati kebijakan yang mengatur target rasio SiLPA akhir tahun. Hal ini khususnya untuk dapat menjadi alat evaluasi indikator kinerja fiskal, bukan sekadar berdasarkan penurunan nominal dari tahun ke tahun,” pungkasnya.