Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi pasar. Sebanyak 690 kios yang menunggak retribusi di empat pasar milik daerah dipasangi stiker penertiban sebagai bentuk peringatan sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aksi penertiban tersebut dimulai di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/7), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, didampingi kepala perangkat daerah serta jajaran terkait.
Teguh Gunarko menjelaskan, total tunggakan retribusi kios dari empat pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet, mencapai sekitar Rp961 juta. Tunggakan tersebut berasal dari pembayaran retribusi sewa kios yang belum dipenuhi oleh para pedagang selama bertahun-tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada upaya pemerintah daerah dalam mencapai target PAD dari sektor retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.
“Tunggakan ini tentu memengaruhi optimalisasi penerimaan daerah. Karena itu, kami melakukan penertiban agar para pedagang segera memenuhi kewajibannya,” ujar Teguh.
Ia mengungkapkan, sebagian besar tunggakan merupakan akumulasi selama lima hingga sepuluh tahun. Oleh sebab itu, pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus memberikan efek jera bagi para penunggak maupun pedagang lainnya.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban secara bertahap agar pengelolaan pasar lebih tertib, disiplin pembayaran retribusi meningkat, dan target PAD dari sektor pasar dapat tercapai secara maksimal.






