POLISIKU

Datangi Polres Kediri Kota, SaRoJa Tanyakan Penangganan Kejelasan Kasus Dugaan Pidana diatas Tanah Sengketa

×

Datangi Polres Kediri Kota, SaRoJa Tanyakan Penangganan Kejelasan Kasus Dugaan Pidana diatas Tanah Sengketa

Sebarkan artikel ini
Dewan Pengawas SaRoJa Supriyo saat menunjukkan salinan Sertifikat Tanah Klinenya didampingi Kuasa Hukum Shinta and Partner di Mapolres Kediri.(Foto:Saman/sekilasmedia.com)

Kediri,Sekilasmedia.com-Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan Kediri bersama Kuasa Hukum dari ahli waris pemilik’ tanah yang diatasnya berdiri bangunan tempat hiburan mendatangi Mapolres Kediri Kota.

Kedatangan pengiat masyarakat SaRoJa dan Pengacara Cantik Shinta and Partner untuk menanyakan terkait dugaan kasus tewasnya 2 orang warga Kota Kediri di sebuah tempat hiburan yang terletak di Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu.

Pihak Polres Kediri Kota belum bisa memastikan tindak lanjut atas kematian dua perempuan yang sempat berada dilokasi tersebut.

Kondisi itu menjadi perhatian serius Dewan Pengawas Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan (SaroJa), Supriyo. Pada Jum’at (25/07/2026) untuk mendatangi Polres Kediri Kota untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kematian dua orang yang diduga pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang sempat menghebohkan masyarakat.

BACA JUGA :  Polres Labuhanbatu Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

“Publik berhak tahu sejauh mana penanganan kasus kematian 2 warga diduga pemandu lagu di cafe atau tempat hibiran di Desa Maron, dan tadi sudah kami tanyakan namun belum ada jawaban titik terang dari penangan kasus tersebut,” ungkapnya.

Entah secara kebetulan atau tidak, Selain meminta kepastian proses hukum, Supriyo mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah mendampingi ahli waris pemilik sah bidang tanah yang diduga menjadi lokasi berdirinya tempat hiburan tersebut.

“Secara kebetulan atau tidak, kami juga tengah mendampingi seorang Ahli Waris yang berhak atas harta peninggalan berupa tanah di Desa Maron yang diatasnya berdiri bangunan tempat hiburan tersebut. Kami menduga tempat hiburan atau cafe tersebut dikelola oleh orang tidak memiliki hak atas tanah tersebut, ” terangnya.

BACA JUGA :  Hari Guru Nasional, Kapolres Mojokerto Berikan Apresiasi Guru SMAN 1 Mojosari

Sebagai langkah dalam pendampingan Supriyo bersama Saroja turut mempertanyakan legalitas operasional tempat hiburan tersebut dan akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Kediri Kota untuk meminta penjelasan perkembangan perkara.

“Patut diduga usuaha hiburan yang ada di Desa Maron tidak mengatongi ijin resmi, dan kami juga akan berkirim surat resmi ke Kapolres Kediri Kota untuk mempertanyakan kejelasan dari penangana kasus kematian warga diduga pemandu lagu di Cafe tempat Hiburan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan akan ditempuh melalui jalur hukum secara perdata.

“Kami akan tempuh jalur hukum, sehingga penanganan perkara ini berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutup Supriyo.