Jakarta,Sekilasmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme penitipan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah.
Penitipan penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, selama 20 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2026), menjelaskan bahwa penitipan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari Kejaksaan Agung yang telah diterima oleh KPK.
“KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait penitipan penahanan terhadap tersangka saudara Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menegaskan, keputusan penahanan terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK dalam hal ini hanya memberikan fasilitas penitipan penahanan sebagai bentuk dukungan antarlembaga penegak hukum.
“Perbantuan penitipan penahanan ini didasarkan pada surat permohonan dari Kejaksaan Agung yang diterima KPK.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Gedung Merah Putih KPK. Adapun keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” jelasnya.
Budi menambahkan, sejak awal KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup) telah menjalin komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Koordinasi dilakukan dalam bentuk pemantauan maupun pertukaran informasi agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
Menurutnya, KPK memiliki komitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum lainnya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK terbuka untuk memberikan dukungan maupun bantuan dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Harapannya, penanganan perkara dapat berjalan secara efektif, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaksanaan koordinasi dan supervisi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui ketentuan tersebut, KPK memiliki tugas untuk memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama serupa telah beberapa kali dilakukan, baik dengan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
“Sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian terus kami bangun. Sebelumnya juga telah banyak perkara yang kami koordinasikan dan supervisi bersama, sehingga kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.






