Probolinggo, Sekilasmedia.com – Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2027 memasuki babak baru. Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD setempat resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan penyusunan RAPBD tahun depan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang berlangsung pada Senin (27/7/2026). Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin dan Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani di hadapan anggota dewan dan jajaran pemerintah daerah.
Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menjelaskan, persetujuan terhadap KUA dan PPAS merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut kemudian dibawa ke forum paripurna untuk memperoleh keputusan bersama.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya terhadap dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dengan persetujuan tersebut, pembahasan anggaran dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Selain mengesahkan nota kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna juga menyetujui penambahan sejumlah kegiatan dan subkegiatan baru yang dimasukkan dalam rancangan dokumen anggaran. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama antara eksekutif dan legislatif.
Penambahan program tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan pembahasan lanjutan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD, sesuai pedoman pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bukanlah akhir dari proses penyusunan anggaran, melainkan awal dari pembahasan yang lebih rinci di tingkat perangkat daerah.
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan menyusun detail program dan kebutuhan anggaran berdasarkan arah kebijakan yang telah disepakati bersama. Hasil penyusunan tersebut nantinya menjadi bahan dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Setelah KUA dan PPAS disepakati, tahapan berikutnya adalah pembahasan teknis pada masing-masing perangkat daerah untuk memastikan program yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Kesepakatan KUA dan PPAS menjadi instrumen penting dalam menentukan prioritas pembangunan daerah sekaligus menjaga kesinambungan program pemerintah pada tahun mendatang. Dokumen tersebut juga menjadi pedoman dalam menetapkan batas maksimal anggaran yang dapat dialokasikan pada setiap sektor pembangunan.
Dengan rampungnya tahapan ini, Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo akan melanjutkan proses penyusunan RAPBD 2027 hingga memasuki tahap evaluasi dan penetapan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.






