Daerah

Pemkab Mojokerto Selaraskan Regulasi Daerah dengan Aturan Nasional, Lima Raperda Dibahas di DPRD

×

Pemkab Mojokerto Selaraskan Regulasi Daerah dengan Aturan Nasional, Lima Raperda Dibahas di DPRD

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait pembahasan lima Raperda dalam Rapat Paripurna di Graha Whicesa. (foto: Wibowo)

Mojokerto, Sekilasmedia.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan berbagai regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Whicesa, Selasa (4/8).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Mojokerto membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai penting sebagai upaya penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, serta empat Raperda pencabutan sejumlah peraturan daerah yang sudah tidak lagi sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.

BACA JUGA :  Sampaikan Salam Perpisahan, Bupati Ngawi Budi Sulistyono Ucapkan Permintaan Maaf

Wakil Bupati yang akrab disapa Mas Wabup menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan dilakukan untuk menggantikan Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan penyelenggaraan jalan yang aman, tertib, nyaman, produktif, sekaligus selaras dengan ketentuan nasional.

Terkait pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Pemkab memastikan langkah tersebut tidak menghapus keberadaan maupun fungsi lembaga kemasyarakatan. Pengaturannya kini telah diakomodasi dalam regulasi yang lebih tinggi sehingga pemerintah daerah tetap memberikan pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, hingga monitoring melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama para camat.

BACA JUGA :  Begini Kisaran Anggaran Ideal Untuk Rekontruksi Dan Perbaikan Jalan Di Kabupaten Ngawi

Selain itu, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa juga diiringi dengan penerapan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman penyusunan peraturan desa yang lebih berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. Sementara pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilakukan untuk menyesuaikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan digital Online Single Submission (OSS) sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Melalui pembahasan lima Raperda tersebut, Pemkab Mojokerto berharap lahir produk hukum daerah yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional, memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.