Daerah

Sidang Tipiring Empat Penjual Miras Tanpa Izin Diyatakan Bersalah

×

Sidang Tipiring Empat Penjual Miras Tanpa Izin Diyatakan Bersalah

Sebarkan artikel ini
Kepala satpol pp Sidoarjo Yani Setyawan saat saksikan sidang (foto suud)

Sidoarjo,Sekilasmedia.com – Sebanyak 1.362 botol minuman keras (miras) hasil razia gabungan Forkopimda Sidoarjo berujung pada sidang tindak pidana ringan (tipiring). Empat penjual miras tanpa izin dinyatakan terbukti melanggar peraturan daerah (perda) dan dijatuhi denda berbeda oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sidang tipiring digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jalan Kombes Pol M Duryat, Rabu (12/8). Sidang dipimpin hakim tunggal PN Sidoarjo Bambang Trikoro dan dihadiri Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan beserta jajaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, empat terdakwa tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda.

“Yang pertama ada di Ruko Graha Kota, Desa Suko. Kemudian di Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Ciwalk Jalan KH Mukmin, Kelurahan Sidokare, serta Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi,” ujarnya.

Dari empat lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 166 botol arak dari Warkop Deza, Gemurung, milik Rokim.

BACA JUGA :  Aksi Nyata Pj Wali Kota Kediri Zanariah Peringati Hari Bumi dan Hari Air Dunia

Kemudian dari Ruko Graha Kota Blok CC Nomor 35 Jalan Sungon, Desa Suko, diamankan 851 botol berbagai merek milik Samuel Jordy Kristianto.

Sementara dari Ruko Ciwalk Jalan KH Mukmin B Nomor 4, Kelurahan Sidokare, milik Rizky Daniel Nugraha Silalahi, petugas menyita 270 botol berbagai merek serta sejumlah minuman dalam kemasan dus.

Barang bukti lainnya berupa 4 dus Guinness 620 ml, 5 dus Tomy 950 ml, 4 dus Drum Whisky 700 ml, 5 dus Bir Singaraja 620 ml, 5 dus Bir Bintang 620 ml, dan 2 dus Prost 330 ml. Sedangkan dari terdakwa Fikky Ramadhan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, diamankan 75 botol arak.

“Totalnya 1.362 botol,” jelas Novianto.

Dalam persidangan, keempat terdakwa sama-sama dijatuhi hukuman berupa denda yang disetorkan untuk penerimaan negara. Denda terbesar dikenakan kepada Samuel Jordy Kristianto dan Rizky Daniel Nugraha Silalahi, masing-masing Rp 1,5 juta.

BACA JUGA :  Polsek Purwodadi Berhasil Amankan Ratusan Bahan Peledak Jenis Mercon Di Rumah Kososng

Sementara Rokim dijatuhi denda Rp 600 ribu, sedangkan Fikky Ramadhan dikenai denda Rp 300 ribu.

“Denda, ya semuanya denda,” tegas Novianto.

Dia menjelaskan, barang bukti miras tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk proses sesuai ketentuan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, dua lokasi yakni Ruko Graha Kota dan Ciwalk Jalan KH Mukmin diketahui hanya memiliki izin sebagai distributor dan tidak memiliki izin sebagai pengecer. Sementara dua lokasi lainnya, Gemurung dan Sugihwaras, tidak memiliki izin terkait penjualan miras.

Rangkaian penindakan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Forkopimda Sidoarjo. Operasi pertama digelar di kawasan Kahuripan pada 31 Juli. Sehari berikutnya, Sabtu (1/8), razia diperluas secara serentak ke seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang mencakup 18 kecamatan.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Sidoarjo.