POLISIKU

Residivis Pengedar Sabu di Panceng Ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik, Modal Kulak dari Uang Judi Online

×

Residivis Pengedar Sabu di Panceng Ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik, Modal Kulak dari Uang Judi Online

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza menunjukkan barang bukti sabu dari pengedar sabu yang tertangkap. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Satresnarkoba Polres Gresik membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Panceng. Seorang residivis berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, diringkus polisi setelah diduga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan poket sabu dengan berat netto 1,604 gram, uang tunai Rp2,39 juta, satu timbangan elektrik, serta satu unit iPhone.

EP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik di rumahnya, Desa Banyutengah, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Panceng.

Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan, penyelidikan kemudian mengarah kepada EP. Polisi juga menelusuri isi telepon genggam milik tersangka dan menemukan indikasi aktivitas judi online.

“ Satnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti delapan klip sabu seberat netto 1,604 gram, uang sebesar Rp2.390.000, satu timbangan elektrik dan satu buah HP merek iPhone,” kata Shabda.

BACA JUGA :  Tujuh Orang Terjaring Operasi Yustisi Polsek Prajuritkulon

Yang membuat kasus ini semakin miris, uang untuk membeli sabu ternyata berasal dari aktivitas judi online. Berdasarkan hasil pemeriksaan, EP mengaku telah bermain judi online sejak 2024, sekitar tiga bulan setelah keluar dari penjara.

EP disebut rutin melakukan deposit antara Rp250 ribu hingga Rp350 ribu di lima situs judi online berbeda. Bahkan, sepeda motornya beberapa kali digadaikan dan uang hasil gadai kembali digunakan untuk bermain judi online.

Dalam permainan tersebut, EP mengaku pernah menang sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Sebagian uang hasil kemenangan kemudian digunakan untuk membeli sabu.

“ EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol dan biasanya melakukan depo kisaran Rp250-350 ribu di lima website judol yang berbeda. EP juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk depo,” ungkap Shabda.

BACA JUGA :  HUT Lalu lintas ke -65 Satlantas Polres Mojokerto Kota Bagikan Sembako Untuk Penjaga Perlintasan KA

Dari hasil pengembangan, polisi kini membidik jaringan judi online yang digunakan tersangka. Penyelidikan terhadap pihak yang diduga menjadi bandar atau pengelola situs judi online tersebut masih dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena judi online tidak hanya berpotensi menguras ekonomi pelakunya, tetapi juga diduga menjadi sumber modal untuk aktivitas kriminal lainnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan judi online. Masyarakat diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 atau Call Center 110.

EP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.